Sumsel Bebas Daerah Tertinggal
Palembang, BP
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan tak satu pun di antara 17 kabupaten/kota yang termasuk dalam kabupaten tertinggal. Hal tersebut berdasarkan rilis Kementerian Sosial beberapa waktu lalu yang tak menyebutkan daerah di Sumsel termasuk dalam daerah tertinggal.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumsel Belman Karmuda mengatakan, terakhir kali daerah di Sumsel yang termasuk ke dalam daerah tertinggal adalah pada 2008 lalu. Saat itu Kabupaten Ogan Ilir dan OKU Selatan yang termasuk dalam kategori tertinggal oleh Kemensos.
“Sudah kami cek, tahun ini tidak ada kabupaten tertinggal di Sumsel,” ujarnya. Dirinya menjelaskan, daerah tertinggal adalah daerah yang relatif kurang berkembang dibanding daerah lain dan berpenduduk yang relatif tertinggal dalam skala nasional.
Wilayah kabupaten digunakan sebagai unit terkecil daerah tertinggal dalam strategi nasional, sesuai dengan kewenangan otonomi daerah yang sepenuhnya diberikan kepada pemerintah kabupaten.
Penetapan kriteria daerah tertinggal memperhitungkan enam kriteria dasar, yaitu perekonomian masyarakat, sumberdaya manusia, prasarana (infrastruktur), kemampuan keuangan (celah fiskal), dan aksesibilitas dan karakteristik daerah.
“Juga berdasarkan keberadaannya di daerah perbatasan antarnegara dan gugusan pulau kecil, daerah rawan bencana, dan daerah rawan konflik. Umumnya daerah tertinggal memiliki kualitas sumberdaya manusia yang dicirikan oleh indeks pembangunan manusia (IPM) yang rendah,” jelasnya.
IPM dipengaruhi oleh rendahnya rata-rata lama sekolah (RLS), angka melek huruf (AMH), dan angka harapan hidup (AHH). Daerah tertinggal umumnya juga memiliki keterbatasan prasarana dan sarana komunikasi, transportasi, air bersih, irigasi, kesehatan, pendidikan dan pelayanan lainnya sehingga mereka kesulitan melakukan aktivitas ekonomi dan sosial.
“Pada 2008 lalu, pemerintah provinsi dan kabupaten telah mengatasi permasalah yang menyebabkan Ogan Ilir dan OKU Selatan di cap sebagai daerah tertinggal oleh pemerintah pusat. Dahulu untuk menjangkau kedua daerah tersebut sangat sulit, sekarang sudah banyak kendaraan dan jalan menuju daerah tersebut sudah bagus, sehingga tidak lagi tergolong dalam daerah tetinggal,” terangnya.
Terkait pernyataan presiden pada 2015 lalu yang menyatakan bahwa dua kabupaten di Sumsel yakni Musirawas dan Musirawas Utara sebagai kabupaten tertinggal, Belman tak mengetahui hal itu. “Kabuten ini sendiri banyak penilaiannya, namun yang masuk ke dalam Dinsos yakni pendataan dari kemensos,” ujar Belman.
Upaya Pemprov Sumsel jika ada daerah yang tertinggal untuk mengarahkan setiap bantuan ke daerah kabuter serta adanya pembinaan dan penyuluhan untuk setiap penduduk. #idz