Hapus Perda Penghambat Investasi

13

540550_04112611072014_GantadaPalembang, BP

Anggota Komisi IV DPRD Sumsel MA Gantada mendukung untuk menghapuskan peraturan daerah (perda) yang menghambat investasi, terutama di Provinsi Sumsel.

“Sebagai anggota DPRD Sumsel, saya mendukung itu, artinya perda yang menghambat atau regulasi yang menghambat investasi di daerah perlu hapus, dengan catatan harus ada koridor-koridornya,” katanya, Jumat (20/2).

Baca Juga:  APP Tolak Bahan Baku di Luar HTI

Jangan lagi ada aturan main yang tidak memberikan loss begitu saja. ”Kami setuju investasi harus masuk karena itu membangun kehidupan perekonomian masyarakat,” katanya.

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi ribuan peraturan daerah di seluruh Indonesia yang dinilai menghambat investasi dan pelayanan bagi masyarakat.

“5.000 perda dievaluasi karena menghambat investasi dan pelayanan bagi masyarakat,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kamis (11/2). Mendagri mencontohkan perda yang menghambat pelayanan terhadap masyarakat itu adalah perda mengenai biaya pembuatan KTP, akte kelahiran, dan retribusi bagi nelayan. “Selain itu, banyak perda menyangkut perizinan yang tidak perlu dan akan dihapus,” ujarnya.#osk

Komentar Anda
Loading...