APP Tolak Bahan Baku di Luar HTI

21

Palembang, BP

Green Peace yang merupakan suatu organisasi internasional gencar mempromosikan untuk menjaga kelestarian lingkungan alam dan menekan berbagai macam perusahaan pengolahan kayu untuk menghentikan perambahan hutan alam. Maka dari itu, perusahaan kertas Asia Pulp and Paper (APP) dari Sinar Mas Group berinisiatif mengeluarkan kebijakan pada tahun 2013 lalu dengan menolak bahan baku kayu di luar HTI (Hutan Tanam Industri).

Pihak APP menyatakan untuk berhenti merambah kawasan hutan yang tertuang dalam kebijakan hutan konservasi yang dikeluarkan awal Februari 2014 lalu.
Penghentian penebangan hutan alam tersebut diterapkan kepada seluruh perusahaan pemasok bahan baku dari APP seperti PT Rimba Hutani Mas (RHM), Sebangun Bumi Andalas, Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, Bumi Persada Permai (BPP) 1 & 2, Sumber Hijau Permai (SHP), dan Trikupa Jaya.

Direktur PT Ekologika Consultants Neville Kemp, pengamat lingkungan dan telah 17 tahun tinggal di Indonesia ini mengatakan, kebijakan yang diambil APP tersebut merupakan inovasi dan langkah terbaik untuk menyeimbangkan lingkungan. Pihaknya selaku konsultan akan terus melakukan kajian-kajian terhadap kebijakan dan implementasi prosesnya melalui beberapa konsultasi publik dengan mengundang stakeholder terkait untuk kedepannya menghasilkan rekomendasi-rekomendasi kepada perusahaan tersebut.

Baca Juga:  Senin,18 Juli 2022

“Saat ini, tak banyak perusahaan kertas yang menyatakan berhenti merambah hutan alam dan langkah APP ini diharapkan bisa menjadi contoh dan ditiru oleh perusahaan kertas ataupun yang berhubungan dengan pengelolaan hutan. Karena, saat ini bentang alam sudah mulai kritis, habitat sudah mulai terganggu, beberapa spesies terancam punah dan air makin susah didapat. Keseimbangan terhadap hal tersebut sangatlah perlu dikembalikan begitu juga dengan kesejahteraan masyarakat melalui program-program CSR (Corporate Social Responsibility-red),” katanya kepada BeritaPagi saat seminar publik di Hotel Sanjadja.

Melalui pengamatan dan dari hasil riset yang dilakukan pihaknya tersebut akan diserahkan kepada perusahaan yang memanfaatkan hutan sebagai sumber utama industri. Ia memaparkan, terdapat enam aspek yang menjadi dasar rekomendasi kebijakan dalam penelitian pihaknya. Yakni aspek keanekaragaman hayati yang meliputi beberapa spesies krisis, dilindungi dan spesies dengan penyebaran terbatas.
Lalu bentang alam yang meliputi luas, dengan dua atau lebih ekosistem di dalamnya. Kemudian aspek jasa lingkungan dengan memeriksa air, pencegahan erosi, pencegahan kebakaran  serta pembukaan hutan dan lahan.

Baca Juga:  Pemkot Janjikan Sungai Sekanak Jadi Sarana Transportasi, Dua Tahun Tuntas

“Karena pastinya ini juga berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat hutan dan sekitarnya. Begitu juga dengan aspek terakhir berupa lokasi atau situs yang bersinggungan dengan identitas budaya masyarakat. Kami melakukan pengamatan yang mungkin bisa menjadi arah kebijakan, baik perusahaan, pemerintah, organisasi lingkungan maupun masyarakat. Bila pernyataan penghentian perambahan hutan alam tidak dilakukan, kami memastikan kedepan untuk mengecam tindakan perusahaan tersebut,” tegasnya.

Sementara Kepala Departemen Lingkungan PT Rimba Hutani Mas atau RHM (Sinar Mas Group) Bambang Abimanyu mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan HTI sebagai sumber bahan baku kertas yang dipasok ke APP.

“Kita akan memanfaatkan 67,1 ribu hektar yang menjadi HTI. Setelah ini, kami berkomitmen untuk menghentikan perambahan hutan alam, demi kelancaran bisnis, alam dan masyarakat yang tinggal di sekitarnya,” kata Bambang.

Tak hanya PT RHM yang memasok ke APP, sambungnya, ada juga Sebangun Bumi Andalas, Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, Bumi Persada Permai (BPP) 1 & 2, Sumber Hijau Permai (SHP), dan Trikupa Jaya. BPP II memiliki konsesi lahan seluas 24 ribu hektar, sedangkan BPP I memiliki 60,4 ribu hektar dan SHP memiliki lahan seluas 30 ribu hektar.

Baca Juga:  Kelurahan Duku Layangkan SP 3 Pengelola Tempat Pijat

“APP telah menetapkan prioritas utama pada 2014, yaitu mengatasi masalah izin tumpang tindih, isu konflik tanah, konservasi lahan gambut, penyelamatan habitat dan pencegahan kebakaran hutan. Dari kebijakan melindungi hutan dan lahan gambut nantinya menghasilkan pengakuan pasar internasional itu sendiri dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan masyarakat sekitar,” katanya.

Terpisah Gubernur Sumsel H Alex Noerdin menekankan bahwa selain profit, perusahaan haruslah memikirkan tanggung jawabnya dan haruslah difikirkan bagaimana program CSR bisa bergulir semaksimal mungkin dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar. Perusahaan pun harus berupaya jangan sampai merasa CSR ini sebagai beban melainkan menjadi kolaborasi perusahaan demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Selama ini, sebagian besar dilakukan pengawasan mandiri oleh masyarakat yang tidak terorganisir ataupun sistematis. Jadi memang perlu forum-forum vokal dan mengaktualisasikan ke pihak-pihak terkait. Jadi program dan kebijakan perusahaan untuk kesejahteraan masyarakat itu bukan hanya dipandang secara parsial tapi juga secara keseluruhan,” tegas Gubernur. #bel

Komentar Anda
Loading...