Harnojoyo Menunggu Tindakan Mendagri

11

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bakal menempuh jalan terakhir (ke Presiden) jika permasalahan pelanggaran atas pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang tidak ditindaklanjuti.

walikota-palembang-h-harnojoyo0-213_20150930_143135Palembang, BP

Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negagara (KASN) masih gelap. Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) yang sudah menerima surat rekomendasi belum memutuskan apa yang akan dilakukan kepada Walikota Palembang H Harnojoyo, yang dianggap sudah melanggar Undang Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.

Bahkan disinyalir, Kemendagri sengaja menunda tindak lanjut surat tersebut. Apalagi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku belum menerima dan membaca surat rekomendasi tersebut. Bahkan sumber BeritaPagi menyebut rekomendasi ini sudah ‘masuk angin’.

“Seingat saya belum terima dan baca surat dari KASN. Kalau tidak sesuai UU biasanya Kemendagri melalui Sekjen atau dirjen Otda minta kepada kepala daerah untuk membatalkan, sesuai proses UU,” kata Thahjo melalui pesan singkatnya, baru-baru ini.

Dikonfirmasi kembali terhadap kelanjutan surat tersebut, Tjahjo bahkan tidak merespon lagi klarifikasi berikutnya. Ia terkesan terlalu membiarkan permasalahan ini dengan kesibukannya sebagai menteri, sehingga rekomendasi ini hanya sebatas masuk di Sekjen atau Dirjen Otda atau Karo Hukum.

“Saya belum menerima dan membaca, diperkirakan sudah masuk di Sekjen atau Dirjen Otda atau Karo HK,” singkat dia.

Terpisah, Sekretaris Direktorat Jenderal (Setdirjen) Otonomi Daerah (Otda) Anselmus Tan menganggap tindakan Walikota mengacu Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan kepala daerah mengangkat dan memberhentikan PNS.

Baca Juga:  Korem 044/Gapo  Raih Penghargaan Pada Malam Penganugerahan Festival LIKE 2024

Menurutnya, yang menjadi permasalahan dari surat yang disampaikan KASN adalah, adanya pencopotan dan rolling pejabat untuk jabatan pimpinan tinggi Pratama tanpa dilakukan lelang terbuka sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU nomor 5 Tahun 2014, dalam melakukan pengisian jabatan kepala daerah harus melakukan seleksi dengan melaksanakan lelang jabatan terbuka untuk eselon II.

“Nanti akan kami konsultasikan ke Mendagri. Pihak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan membahasnya lagi dengan KASN sendiri,” ucapnya.

Ansel menerangkan, meski terdapat kesalahan yang dilakukan Walikota, pihaknya harus menganalisa masalah terlebih dahulu. Meminta klarifikasi, termasuk proses rolling pejabat yang harus melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), sesuai dengan UU nomor 5 Tahun 2014.

“Kami akan mintai keterangan, sehingga keluar analisa dari permasalahan ini. Bahkan, kami akan surati ketua Baperjakat untuk diklarifikasi,” katanya.

Asisten Bidang Pengaduan KASN Sumardi mengatakan, pihaknya masih berpikir positif dan menunggu keputusan Kemendagri terkait persoalan ini.

Disinggung kemungkinan membawa persoalan ini ke Presiden jika tidak selesai di Kemendagri, Sumardi mengaku pihaknya belum berpikir ke arah itu.

“Rencana ke depan masih melihat situasi. Masih menunggu dan berpikir positif. Mungkin pemahaman belum pas. Kami masih berharap dan pasti ada upaya terakhir yang kami lakukan,” kata Sumardi.

Baca Juga:  Sempat Di Putus NO , Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex Cinde Terus Berlanjut , Kuasa Hukum Pelawan, Hambali Mangku Winata SH MH Terus Perjuangkan Hak Kliennya

Berdasarkan kajian undang-undang, Sumardi menegaskan, pihak tertentu bisa saja menganggap memberhentikan maupun mengangkat PNS adalah wewenang kepala daerah dan itu tidak salah. Namun, dalam menggunakan wewenang harus mempertimbangkan aturan yang ada, yakni UU nomor 5 tahun 2014. Menyangkut pengangkatan maupun pemberhentian eselon II, Kepala Daerah harus melihat UU nomor 5 tahun 2014.

“Membaca UU itu harus komprehensif, jangan sepotong-potong. Kepala Daerah dibenarkan memiliki wewenang dalam mengangkat maupun melakukan non job pejabat struktural PNS. Tapi jangan seenaknya sendiri. Tidak boleh semena-mena, harus berlandaskan UU yang komprehensif, terus terang saya prihatin terhadap permasalahan ini,” tutur Sumardi.

Dia mengatakan, yang terjadi saat ini delapan pejabat eselon II ini tidak melalui prosedur UU nomor 5 2014. Tidak tahu salahnya apa, tidak pernah dipanggil atau diperiksa dan tiba-tiba dibangkupanjangkan.

“Artinya wewenang kepala daerah ini tidak benar. Salah menurut UU, sehingga harus dikembalikan,” tegas Sumardi.

Seperti diberitakan, sebanyak tujuh pejabat eselon II Pemerintah Kota Palembang dibangkupanjangkan (non job). Ketujuh pejabat tersebut, Ir Agus Kelana, Alex Ferdinandus, Prof Edward Juliartha, Dra Asmawati, Ir Ridwan, Syahrul Hefni, dan Sadruddin.

Walikota Palembang Harnojoyo melalui Kabag Humas Protokol Setda Kota Palembang Akhmad Mustain mengatakan pihaknya masih belum mendapat informasi terkait pemanggilan Baperjakat terkait kelanjutan rekomendasi KASN di Kemendagri. “Kami akan tunggu kepastiannya terlebih dahulu, sejauh ini belum termonitor,” kata Mustain.

Baca Juga:  Soal Nasib Ponpes Al Zaytun , Ini Tanggapan Wapres

Ditanya soal pertemuan pihak Pemerintah Kota Palembang dengan Setjen Otda Kemendagri, Mustain tidak menampik hal itu.

“Kalau itu menjawab surat Kemendagri, kan ada surat dari Mendagri yang masuk terhadap perihal ini. Sudah dijawab Walikota dan surat langsung diantarkan oleh Kepala BKD sekaligus memberikan penjelasan sesuai isi surat,” terang Mustain.

Seperti yang pernah dijelaskan pihak KASN, dampak dari permasalahan ini dari sisi penggajian, pejabat yang dilantik tidak berdasarkan undang undang secara materi merugikan negara. Makin lama makin banyak kerugian negara. Apalagi, Walikota disebutkan telah melanggar UU Nomor 5 2014, PP Nomor 100 tahun 2000 juncto PP Nomor 13 tahun 2002 dan PP 53 tahun 2010. #ren

 

Kebijakan Walikota yang dinilai KASN menyalahi UU Nomor 5 Tahun 2014 :

  • Surat Keputusan (SK) nomor 821.3/099/BKD.Diklat-V/2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural eselon II sebanyak 22 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • SK nomor 821.3/100/BKD.Diklat-V/2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural eselon III dan IV sebanyak 104 PNS.

·        SK nomor 821.3/102/BKD.Diklat-V/2015 tentang pemberhentian pejabat struktural eselon IV sebanyak 12 PNS.

Komentar Anda
Loading...