Gugat 11 Saudara Kandung

14

1802.23.04.ris Palembang, BP

Demi membela hak waris ibu tiri yang tak masuk dalam daftar, Nyayu Dahlia binti Kiagus H Nungcik gugat 11 saudara kandungnya melalui Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang, Rabu (17/2).

Gugatan perdata ini dilayangkan putri ke tujuh dari pasangan Kiagus H Nungcik dan Nyimas Hj Masayu, lantaran upaya kekeluargaan serta mediasi dari pengadilan untuk menyelesaikan masalah tak menemui jalan keluar.

“Gugatan ini masalah surat waris yang kami anggap cacat hukum. Karena di surat itu tidak memasukkan salah satu ahli waris yaitu Nyimas Hj Rohana, istri kedua orangtua kami,” ujar Dahlia, ditemui di PN Palembang, kemarin.

Baca Juga:  Polda Gelar Kontes Batu Akik

Dirinya menjelaskan, masalah ini muncul, setelah orangtuanya meninggal dunia pada tahun 2002 lalu. Di surat waris yang sudah dilegalisir Pengadilan Negeri berdasarkan SK lurah dan camat tak dicantumkan nama ibu tirinya tersebut.

“Saya merasa ini ada yang janggal, jadi ketika diajukan ke Pengadilan Agama untuk menetapkan ahli waris. Maka harus diubah atau dibatalkan lewat PN,” jelasnya.

Baca Juga:  Gagal Rampas Motor, Bujangan Babak Belur Dimassa

Serta hal ini juga disetujui oleh Kiagus Dedi, salah satu adik dari Dahlia. Karena Hj Rohana merupakan istri sah yang dinikahi ayahnya pada tahun 1984. Satu tahun setelah ibu mereka meninggal dunia.

“Di surat keterangan waris cuma tercantum Kiagus H Nungcik meninggalkan seorang istri yaitu Nyimas Hj Mayasu dengan 12 anak. Padahal harusnya Hj Rohana juga dimasukkan,” katanya.

Bahkan, karena ingin memasukkan nama ibu tirinya ke dalam daftar waris, Dedi melanjutkan saudaranya yang lain, yang diucapkan Toni, setelah mediasi ditutup memutuskan hubungan dirinya dan Dahlia sebagai keluarga.

Baca Juga:  RM Fauwaz Diradja SH. M.Kn Ingatkan Masyarakat Berhati-Hati Dengan Mafia Tanah

“Karena memperjuangkan hak Hj Rohana, kami berdua malah dibuang saudara kandung. Kita lihat saja nanti hasil sidang nya. Hari ini (kemarin-red) hanya menyampaikan gugatan,” tandasnya.

Kendati demikian, Dedi berharap saudara yang lain dapat sadar dan memasukkan nama ibu tirnya, meskipun sudah meninggal dunia. Karena dari semua harta yang diterima jelas ada hak untuk Hj Rohana. # ris

Komentar Anda
Loading...