Imigrasi Palembang Berlakukan Sistem Antrean

19

20111211urus-pasporPalembang, BP
Demi kecepatan dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang tidak lagi memberlakukan sistem kuota dalam permohonan paspor, namun saat ini sudah menggunakan sistem antrean.

Kepala Kantor Imigrasi Palembang, Bogi Widiantoro mengatakan, sistem baru ini diterapkan sesuai Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01.0047 tanggal 8 Januari 2016 tentang Antrean Pelayanan Paspor RI.

Baca Juga:  PAN Dukung Pasangan Ir H. Heri Amalindo, MM Dan Drs. H. Soemarjono di Pilkada Pali

Dikatakannya, dalam kebijakan baru ini tingkat penerbitan paspor kurang dari 75 permohonan per hari diwajibkan melayani semua permohonan paspor yang masuk sesuai ketentuan jam kerja.

Sedangkan tingkat penerbitan paspor yang lebih dari 75 permohonan per hari, maka pengajuan permohonan paspor dibatasi dengan sistem batasan waktu.

Kantor Imigrasi yang melayani di atas 150 pemohon per hari, pemberlakuan waktu nomor urut antrean dimulai pukul 07.30 sampai dengan 10.00, sedangkan 75 sampai 150 permohonan akan diberlakukan pengambilan nomor antrian mulai dari pukul 07.00 sampai 12.00.

Baca Juga:  Pelaku Gelapkan 110 Ton Pupuk Ditangkap Polrestabes Palembang

“Untuk di Palembang sendiri antrean mulai pukul 07.30 – 10.00,” ujarnya, Jumat (12/2).

Nomor antrean nantinya hanya diberikan kepada pemohon yang bersangkutan dengan menunjukkan persyaratan permohonan paspor. Pemanggilan pemohon berdasarkan nomor urut antrean. Bagi pemohon difabel, lansia, wanita hamil dan balita maka Imigrasi menyediakan nomor antrean dan meja layanan khusus. #pit

Komentar Anda
Loading...