Dilarang, Gestun Tetap Menjamur
Palembang, BP
Gesek tunai, atau dikenal dengan gestun, sudah menjadi solusi pemilik kartu kredit yang ingin mendapatkan uang tunai selain tarik tunai melalui anjungan tunai mandiri (ATM). Cukup dengan mendatangi gerai, merchant, atau toko yang memiliki mesin gesek kartu kredit, nasabah bisa menarik uang dengan kartu kredit dengan cara gestun.
Caranya, si pemegang kartu kredit seolah-olah melakukan pembelanjaan lewat merchant tersebut melalui mesin electronic data capture (EDC), tapi yang diperoleh bukan barang, melainkan uang.
Dalam hal ini, gestun memotong biaya penagihan langsung saat menarik uang tunai. Jika uang tunai yang ditarik sebanyak Rp2 juta, yang akan didapatkan adalah Rp1.940.000 karena sudah dipotong tiga persen sebagai biaya penarikan.
Bank Indonesia (BI) melarang transaksi gestun kartu kredit karena dianggap bisa merugikan nasabah, bank, maupun negara. Meski begitu, praktik gestun tetap saja menjamur karena adanya ‘permainan’ merchant dan bank penerbit kartu kredit.
Seperti yang dilakukan di X Cellular kawasan Palembang Square (PS) Mall. Koko (nama samaran), sang pemilik, mengatakan, untuk menjadi penyedia gestun tidak mesti izin lagi ke perbankan. Sebab, mereka telah bekerja sama dengan perbankan penyedia mesin EDC untuk transaksi pembayaran pembelanjaan lewat kartu kredit.
Soal keuntungan, diakuinya cukup besar. Namun bukan hanya itu yang mereka cari, melainkan juga untuk membantu nasabah kartu kredit yang membutuhkan uang. “Persenan itu sebagai fee saja,” ujarnya, Minggu (7/2).
Untuk menjadi penyedia gestun mesti memiliki modal yang besar. Karena penggesekan tunai ini tidak ada limitnya. Tergantung nasabah ingin langsung atau transfer.
“Ya, harus siap dana besar karena banyak konsumen yang ingin langsung tarik tunai,” tegasnya.
Beda lagi yang dijelaskan Viktor, pemilik bengkel motor yang berada di jalan MP Mangkunegara. Tempatnya juga dijadikan tempat gesek tunai dengan syarat dan ketentuan dari pemilik bengkel.
“Kami sudah sejak beberapa tahun lalu sudah menerima penarikan tunai dari kartu kredit. Tapi, setiap kartu kredit yang digesek akan kami kenakan bunga minimal dua persen,” ungkap Viktor.
Diakuinya, bunga yang diberikan kepada si penarik sebagai timbal balik dari pemberian uang tunai kepada orang yang melakukan gestun.
“Contoh, orang mau narik tunai Rp2,5 juta, nah itu kita jadikan Rp2,7 juta. Lebihnya jadi untung kita, karena kita kan sudah memberikan kemudahan untuk menarik uang tunai,” terangnya.
Ditanya sistem penarikan tunai yang ditawarkan, ditambahkannya, orang yang ingin menarik uang tunai berpura-pura membeli barang di toko miliknya. Kemudian struk atau nota belanja digesek dengan kartu kredit.
“Padahal itu cuma nota palsu. Barang kami tidak ada yang keluar. Makanya kami ambil untung minimal dua persen dari total uang yang ditarik, itu sebagai ganti bukti nota palsu yang kami buat,” tuturnya.
Namun, saat ini dirinya sudah sangat berhati-hati jika ada konsumen yang ingin melakukan penarikan tunai dari kartu kredit. Pasalnya, Bank Indonesia sudah melarang merchant untuk menyediakan jasa gesek tunai.
“Kami sekarang hati-hati, kan sekarang sudah tidak boleh lagi oleh BI. Mungkin kalau sudah jadi pelanggan di sini bisa kita usahakan,” tukasnya.
Rasyid Irfandi, warga Palembang yang sudah memanfaatkan fasilitas ini lebih dari satu tahun, mengatakan, cukup khawatir dengan tudingan yang dikeluarkan BI.
“Selama ini baik-baik saja, bahkan sampai dua atau tiga tahun saya sudah pakai,” terangnya.
Ia melanjutkan, hal yang patut dikhawatirkan itu potensi kredit macet (non performing loan), di mana nasabah tidak mampu membayar semua tagihan yang begitu besar. Lebih celaka lagi tagihan yang tak terbayarkan itu akan terus berbunga sehingga nasabah akan terjebak dalam utang tanpa akhir.
“Kalau buat foya-foya, terus tagihan tak bisa bayar maka kebijakan BI benar. Tapi kalau untuk bisnis maka ini penting bagi mereka,” urainya.
Sebab, menurut dia, pebisnis kadang mendadak memerlukan dana segar. Akan tetapi terhalang karena tidak memiliki dana talangan.
“Misal saya tarik Rp20 juta, saya pertimbangkan bisa gak nanti ditutupi, kalau tidak terus berbunga. Jadi intinya, tergantung mereka yang megang untuk lebih bijak mengatur keuangan,” ujarnya.
Menurutnya, beberapa perbankan juga banyak yang memberi fasilitas ini. Tapi kembali pada bagaimana nasabah harus cerdas dalam menyikapi ini.
“Kalau saya, gestun saya pakai untuk kepepet saja. Tidak terus asal-asalan, gonta ganti HP atau shoping,” urainya.
Wati, salah satu nasabah, mengatakan, pemilik toko biasanya akan menawarkan gesek bersih atau kotor.
“Misalkan kita ingin gesek Rp5 juta, jika ingin bersih berarti Rp5 juta plus kena cas menjadi Rp5.138.800, nantinya di tagihan yang kita terima itu Rp5.138.800 tetapi uang yang kita terima dari pihak toko cuma Rp5 juta, sisanya itu merupakan fee bagi pemilik toko,” katanya.
“Jika jumlah besar maka uang dijanjikan ditransfer dengan menyerahkan data nama, nomor rekening dan no telepon. Kelebihan gestun tagihan bisa kita cicil per bulan dengan cara menghubungi bank yang bersangkutan,” jelasnya.
Hanya saja dia mengakui, pernah mengalami permasalahan saat melakukan transaksi Gestun di toko yang ada di PS Mall. Dijelaskannya, saat melakukan transaksi Gestun Rp5 juta, transaksi berhasil, namun struk tidak keluar, dan petugas X Cellular tidak mau mencairkan uangnya karena struk transaksi tidak keluar. Meskipun sudah menggunakan SMS banking yang dilaporkan bahwa transkasi berhasil, dan bukti SMS banking telah ditunjukan ke karyawan X Cellular, namun tetap tidak mau mencairkan uangnya.
“Merasa dirugikan karena dari limit awal Rp7 juta berkurang menjadi Rp5 jutaan, sementara uang dari transaksi Gestun tidak kita terima,” jelasnya.
Bantah Kerja Sama
Sejumlah perbankan di Kota Palembang mengatakan bahwa mereka tidak memiliki hubungan kerja sama sistem gesek tunai.
CEO Bank Mandiri Wilayah Sumatera II Palembang Kuki Ka Darisman mengatakan, Bank Mandiri sama sekali tidak bekerja sama dengan penyedia gestun. Pihaknya memperkirakan penyedia gestun memiliki mesin EDC melalui aplikasi permohonan reguler sebagai merchant yang melakukan kerja sama pembayaran dengan Bank Mandiri dengan bisnis usaha yang sah (bukan gestun).
Dia menjelaskan, inisiasi dilakukan oleh Bank Mandiri untuk meyakini bahwa usaha riil nasabah layak, sesuai dengan aplikasi permohonan. Selain itu, Bank Mandiri secara reguler melakukan review, kunjungan dan retensi (monitoring) terhadap para merchant.
“Sebenarnya gestun tidak diperbolehkan oleh Bank Mandiri, karena mesin EDC harus dipergunakan sesuai peruntukannya, yaitu sebagai salah satu alternatif solusi pembayaran,” tukas dia.
Pengelola Bisnis BNI Wilayah Palembang Jefri Dinata mengatakan hal yang sama. Kata dia, BNI tidak pernah bekerja sama dengan merchant gestun, karena gestun tidak dibenarkan dan dilarang.
“Kami melarang transaksi gestun. BNI akan mencabut mesin EDC jika merchant ini suspect gestun,” katanya. #pit/dil/ren/sug