Keluarga Siap Bongkar Makam Rahmad Firdaus
Palembang, BP
Kejanggalan kematian pedagang ikan Rahmad Firdaus (40) setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang atas kepemilikan ganja, membuat keluarga berupaya mencari kebenaran.
Bahkan untuk mendapatkan kejelasan penyebab kematian warga Jalan KH Azhari, Lorong Agung I, RT14, RW3, Nomor 297, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang ini, pihak keluarga siap membongkar makam almarhum.
Pihak keluarga curiga kalau korban sempat mendapat siksaan dari oknum aparat kepolisian yang melakukan penangkapan setelah ditemukan luka memar pada bagian wajah dan tubuh korban.
Sempat mendatangi Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Propam Polda Sumsel, namun laporan belum dapat diterima dengan alasan nama terlapor belum diketahui pasti. Keluarga bersedia jika makam Rahmad Firdaus dibongkar untuk dilakukan otopsi.
Terlebih, dari keterangan Aldo yang sempat diamankan bersama korban, menyebutkan kalau kepala Rahmad dibenturkan ke dinding sebuah ruko oleh petugas.
“Pihak keluarga siap andaikata korban harus diotopsi dengan membongkar makam di TPU Telaga Swidak, Kelurahan 14 Ulu,” tegas Ridho Junaidi, kuasa hukum keluarga korban, Rabu (20/1).
Menurut Ridho, pihak keluarga menuntut kejelasan mengenai penyebab kematian korban, mengingat saat ditangkap masih dalam keadaan sehat.
Namun hanya dalam waktu kurang dari dua jam, korban dikabarkan tewas dan dikembalikan ke rumah dalam keadaan tak bernyawa dengan beberapa luka.
“Ada saksi yang mendengar kalau korban sempat berteriak kesakitan saat diinterogasi di ruang pemeriksaan Satres Narkoba,” imbuhnya.
Sejumlah luka memar yang ditemukan pada tubuh korban jadi indikasi bahwa ada penyiksaan.
“Memang ada pihak yang lebih berkompeten bicara penyebab kematian korban, namun luka di wajah dan tubuhnya itu sudah tidak bisa dipungkiri lagi,” tandasnya.
Ia akan terus mengawal kasus kejanggalan kematian Rahmad yang diduga dianiaya oknum aparat.
“Sejauh ini kita sudah mengantungi nama oknum yang akan dilaporkan, tapi belum bisa saya sebut karena ini masih dugaan,” katanya.
Sementara itu kakak korban, Ridho Abdillah (41) mendampingi istri korban, Anita (35) mendatangi Unit Propam Polresta Palembang untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.
“Tadi (kemarin-red) kurang lebih 15 menit diintrogasi. Hanya ditanya seputar kejadian ini. Tapi intinya kami tetap melanjutkan laporan ke Propam Polda,” tutur kakak korban.
Untuk itu, setelah mengantungi identitas oknum petugas yang akan dilaporkan, hari ini pihaknya kembali akan mendatangi Polda Sumsel bersama saksi yang sempat ditangkap bareng Rahmad.
“Besok (hari ini-red) kami akan melapor lagi. Sebelumnya laporan kami belum bisa diterima karena tidak tahu siapa yang dilaporkan,” katanya.
Sedangkan Aldo (50), saksi mata saat penangkapan mengatakan, penangkapan terjadi saat suasana pasar sudah sepi, sekitar pukul 15.30.
Ia bertemu Rahmad di belakang pasar. Ketika sedang mengobrol, pria yang sehari-hari menjaga parkir di kawasan Pasar 10 Ulu ini melanjutkan, 12 anggota polisi mengendarai sepeda motor datang melakukan penggeledahan dan ditemukan empat paket kecil ganja dan tiga paket shabu dari saku Rahmad.
“Saya bertemu dia di belakang pasar dan setahu saya yang ditemukan itu ganja, tapi tiba-tiba ada shabu yang ditunjukkan polisi dan saya juga ikut dibawa,” jelasnya.
Sesampainya di Polresta, Aldo dan Rahmad menjalani pemeriksaan di ruang berbeda. “Saya diperiksa sebagai saksi dan Rahmad dibawa ke ruang tertutup. Lalu saya dengar Rahmad menjerit minta tolong dan minta ampun,” paparnya.
Selanjutnya, Rahmad dibawa petugas ke toilet untuk dilakukan tes urine. “Saya melihat Rahmad dibawa ke WC. Tapi di sana Rahmad belum mau buang air, jadi polisi kembali membawanya ke ruang tertutup itu,” tuturnya.
Namun, tak lama masuk ruangan, Rahmad sudah kejang-kejang dan dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Palembang Bari.
“Saya kemudian diborgol dan ikut dibawa ke RS Bari untuk melihat Rahmad, tapi ketika dia dibawa ke UGD saya tidak boleh masuk,” ujarnya.
Lalu karena hanya ditetapkan sebagai saksi Aldo yang baru mengetahui Rahmad meninggal dari kabar istri dan adiknya ini diperbolehkan pulang.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Palembang Kompol Rocky Marpaung mengungkapkan korban Rahmad diamankan atas kepemilikan shabu.
Pihaknya juga membantah dugaan penganiayaan yang menyebabkan Rahmad tewas oleh oknum anggotanya.
“Korban meninggal bukan karena dipukuli, tapi over dosis. Kalau pihak keluarga mau melapor silakan saja dan tidak benar kalau anggota saya melakukan pemukulan,” kilahnya.
Tunggu Hasil Otopsi
Terpisah, kriminolog Sumsel, Sri Sulastri menyayangkan meninggalnya tersangka kasus narkoba sesaat setelah proses pemeriksaan oleh petugas.
“Harus tahu dulu penyebab kematian sebenarnya. Biarkan hasil otopsi yang membuktikan. Kalau ternyata ada penganiayaan hingga korban meninggal, maka ini bentuk penganiayaan berat,” tegasnya.
Dikatakan Sri, tidak bisa serta merta mencari kebenaran dari keterangan keluarga korban ataupun dari pihak kepolisian.
“Biarkan visum yang bicara, maka pembongkaran makam dianggap perlu. Selain untuk kejelasan penyebab kematiannya. Kalau memang benar sebelum ditangkap korban tidak ada luka, maka hasil otopsi itulah pembuktiannya kenapa bisa ada luka-luka saat meninggal,” ungkapnya.
Selain itu, sambung Sri jika korban ini tersangka narkoba dan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara maka wajib didampingi pengacara.
“Ini undang-undang yang berbicara seperti itu, wajib didampingi. Kalau ternyata nanti terbukti ada penganiayaan, maka pelakunya bisa diancam pidana,” ucapnya.
Dirinya menegaskan tidak ada istilah polisi atau bukan, tetap harus dihukum. “Saya tegaskan juga dalam proses pemeriksaan itu tidak boleh ada unsur penganiayaan. Ini pelanggaran kalau benar terbukti,” pungkasnya. # bel