Undang-Undang Terorisme Bakal Diperkuat
Jakarta, BPKetua MPR RI Zulkifli Hasan menyatakan, terdapat kesepahaman antara pimpinan Lembaga Tinggi Negara mengenai revisi Undang-undang No.5 tahun 2003 tentang terorisme. Revisi tersebut untuk memperkuat UU, terutama dalam bidang pencegahan.
“Kesepatakan bersama soal revisi UU terorisme, perlu memperluas tindakan pencegahan agar aparat penegak hukum bisa sesegera mungkin mengamankan orang yang patut diduga terlibat pelatihan teroris, di dalam maupun di luar negeri. Sebab, tidak ada pasal yang menjerat latihan untuk teroris,” tegas Zulkifli Hasan kepada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (19/1).
Menurut Zulkifli, perlu juga kewenangan aparat penegak hukum menangkap warga Indonesia yang terdeteksi pergi keluar negeri untuk bergabung kelompok radikal, seperti ISIS. Kemudian belum ada dasar hukum menindak orang Indonesia pergi Suriah atau Irak.
“Yang tidak kalah penting peran serta Pemerintah Daerah (Pemda) diperlukan dalam rangka pencegahan paham teroris dan radikal. Peran Bupati, walikota dan Gubernur harus dibuat dalam undang-undang itu,” tuturnya.
Diakui Zulkifli, ada kekurangan terhadap Undang Undang Terorisme. Dalam undang undang tersebut belum diatur mengenai permufakatan jahat. Orang yang merundingkan permufakatan jahat mau melakukan pemboman belum ada dalam Undang-Undang teroris.
Sementara itu Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, rencana penerbitan Perppu tentang Revisi UU 15/2003 tentang Pengesahan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme merupakan langkah reaktif pemerintah untuk memanjakan aparat keamanan, khususnya Badan Intelijen Negara (BIN).
“UU yang ada sekaang sudah lebih dari cukup untuk memberantas terorisme dan terbukti Polri/BNPT selama ini mampu menangani terorisme dan mengurai jaringan teror di tanah air,” kata Hendardi.
Berbagai kekhususan penindakan, kategori alat bukti, dan mekanisme kerja yang disediakan UU 15/2003 telah menyediakan kemewahan bagi aparat mengatasi terorisme. Demikian juga penindakan terkait pendanaan aksi teror, telah diatur dalam UU 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teorisme. “Jadi tidak relevan menjawab teror di Thamrin, Jakarta dengan menerbitkan Perppu,” ujarnya.
Dijelaskan, isu utama pemberantasan terorisme adalah kinerja deradikalisasi yg tidak komprehensif, sinergis, dan berkelanjutan. Perppu harus ditolak apalagi dengan rencana pemberian kewenangan pada BIN untuk melakukan penangkapan.
“BIN adalah pengepul informasi yg cepat dan mekanistik disalurkan ke aparat penegak hukum. Jika pemberantasan terorisme dilakukan membabi buta,” tambahnya.
Jadi, lanjut Hendardi, yang harus diperpaiki adalah koordinasi antar institusi keamanan dan ego sektoral antarinstitusi itu yang perlu dihilangkan. Jangan sampai Perppu merusak sistem penegakan hukum yang hanya memperkuat kontestasi antarinstitusi keamanan. #duk