Muba Lumpuh, Kemendagri Tunggu Laporan Gubernur
Jakarta, BP
Kapuspen Kemendagri Dody Riatmadji mengatakan, pihaknya menunggu laporan Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin untuk melaksanakan tugas di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menyusul ditahannya pimpinan DPRD Muba dalam kasus dugaan suap terkait Persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban 2014 dan Pengesahan APBD 2015.
Empat anggota DPRD Muba yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu adalah Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar, serta Wakil DPRD Muba, Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri. Mereka ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur cabang KPK.
“Sesuai peraturan segera dibentuk pimpinan sementara DPRD, jika bupati ikut ditahan wakil bisa ditunjuk sebagai pelaksana tugas. Kita menunggu laporan dari Gubernur Sumsel,” tegas Dody kepada BeritaPagi di Jakarta, Rabu (15/12).
Kabag Humas KPK Yuyuk menyatakan, sejumlah anggota DPRD Muba diduga menerima suap dari Bupati Muba Pahri Azhari terkait persetujuan LKPJ Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015. Pengembangan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 19 Juni 2015.
Dari hasil tangkap tangan, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, anggota DPRD Muba Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, anggota DPRD Muba Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Faisyar. Dalam proses tangkap tangan di Muba, KPK menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp 2,56 miliar. Nilai suap dalam kasus ini diduga lebih dari Rp 2,56 miliar. KPK menduga, uang Rp 2,56 miliar itu bukan pemberian pertama. #duk