Dana Desa Jangan Dimanfaatkan Untuk Kepentingan Politik
Jakarta, BP
Anggota DPD RI dari Dapil DKI Jakarta, Abdul Aziz Kafia, mengingatkan dana desa yang akan dicairkan menjelang Pilkada serentak 9 Desember 2015 tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Penggunaan dana desa harus sesuai dengan program pembangunan dan amanat UU itu sendiri. Tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan politik, khususnya oleh calon kepala daerah petahana.“Jangan sampai dana desa dimanfaatkan untuk kepentingan politik menjelang Pilkada serentak. Menurut amanat UU No.6/2014, dana itu harus dicairkan untuk pembangunan di desa,” tegas Abdul Aziz di Gedung DPD RI Jakarta, Rabu (11/11).
Menurut dia, dana desa menjadi seksi karena ada uang untuk kepala desa triliunan rupiah. Jadi wajar kalau terjadi perebutan wewenang antara Kemendagri dan Menteri Desa untuk pendistribusian dana tersebut. “Dana desa itu akan dijadikan tunggangan politik para elit politik sendiri. Untuk itu DPD RI akan membentuk tim untuk melakukan pengawasan,” kata Aziz.
Mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansjah Djohan menegaskan, dana desa itu sudah dimanfaatkan untuk kepentingan politik sejak pencalegan di Pemilu Juli 2014. UU ini menarik bagi politisi dan terbukti menjadi iming-iming Rp 1 M untuk setiap desa dalam pencalegan dan Pilpres 2014. Maka dana desa ini menjadi gula-gula khususnya bagi incumbent dalam Pilkada. Apalagi dana itu banyak berhenti di kabupaten/kota.
“Hanya saja bupati dan wali kota tidak bias serta-merta mencairkan dana desa tersebut sebelum melengkapi dokumen yang disyaratkan. Memang tak boleh main-main dengan dana desa maupun transfer daerah yang dalam APBN 2016 mencapai Rp 770 triliun,” tegas Djohermansjah.
Djohermansjah yakin dana desa sulit disalahgunakan karena dua sebab, yaitu belum turun semua karena terhambat masalah teknis adminsitratif perangkat desa, dan peluang order kepentingan bagi petahana tidak mudah.
“Kalau boleh usul maka pola PNPM Mandiri ini lebih bagus, karena kepala desa hanya cukup mengetahui, tapi kalau dana desa langsung diteken kepala desa. Karena itu jangan sampai menjadi LKMD (lebih kurang mohon dimaafkan,” paparnya.
Peneliti Politik LIPI Siti Zuhro mengaku tidakheran kalau terjadi politisasi terhadap dana desa, karena UU desa produk politik dan sudah menjadi keputusan politik. UU itu disahkan menjelang Pemilu 2014, sehingga wajar kalau terjadi tarik-menarik di antara kementerian.
“Idealnya dana desa itu ditangani kementerian kependudukan. Tapi, Mendagri mengurus administrasi dan Menteri PDT mengurus uang untuk 74 ribu desa,” tegas Siti Zuhro.
Siti pernah mempertanyakan niat DPR dan DPD RI ketika mengesahkan UU No.6/2014 . Karena untuk memajukan desa, sejalan dengan nawacita membangun Indonesia dari pinggiran. “Jangan sampai kepala desa banyak yang diciduk, ditangkap KPK, Kejaksaan atau Kepolisian akibat penyalahgunaan dana itu,” tutur Siti.
Dikatakan, kalau kita sepakat membangun demokrasi, parpol harus sehat, kalau tidak maka dengan system dan mekenisme apa pun Pemilu dan Pilkada tetap kurang berkualitas . “Mau multi partai atau sedikit partai selama parpol tidak sehat, ke bawah juga tidak akan sehat. Jadi, parpol sehat dan desa harus maju,” tegas Siti. #duk