Divonis 5,5 Tahun, Perampok Pikir-pikir
Meski vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun Selamet Riyadi (31) dan Idris alias Doris Mas (41) dua terdakwa kasus perampokan dengan senjata api masih pikir-pikir, Kamis (29/10).
Dalam amar putusan yang dibacakan Deson Togutorop, selaku ketua majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, terdakwa dihukum pidana penjara selama lima tahun enam bulan. Atas perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP.
Atas putusan tersebut kedua terdakwa langsung berkonsultasi dengan penasehat hukumnya Suripto. “Kami pikir-pikir dulu,” ujar kedua terdakwa yang sebelumnya dituntut tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Iskandarsyah, kemarin.
Dengan demikian majelis hakim memberi waktu berfikir selama tujuh hari, sebelum menyatakan sikap untuk menerima atau pun menolak putusan. “Selama itu tidak ada upaya hukum, maka dianggap menerima putusan,” tegas Deson.
Dari fakta persidangan, aksi perampokan dilakukan kedua terdakwa bersama Hendra (DPO) di Jalan Veteran, Ruko Puja, depan Bank Mandiri, pada 22 Agustus lalu.
Berawal dari pesan singkat yang disampaikan Hendra empat hari sebelum kejadian yang mengatakan Kak ado lokak duit, sabtu kagek uwongnyo ngambil dui di Pujasera Palembang dan disetujui oleh terdakwa Slamet.
Lalu keesokan harinya terdakwa Slaet ke rumah terdakwa Idris untuk mengajaknya serta menyusun rencana. Kemudian pada hari kejadian Hendra menyuruh terdakwa menunggu instruksi di lokasi kejadian.
Ketika korban Siden dan Andy keluar terdakwa mengikuti dan langsung menodongkan pistol ke arah korban. Sehingga terjadi tarik menarik tas korban yang akhirnya dimenangkan terdakwa, namun korban berteriak sehingga kedua terdakwa berhasil ditangkap warga.#ris
