Kades Habis Masa Jabatan Jadi Plt

32

Sekayu, BP
Penunjukan pelaksana tugas (plt) bagi 10 desa yang berada di tiga kecamatan yakni Sungai Keruh, Lawang Wetan, dan Babat Toman berdampak pada pelayanan pemerintahan di desa, khususnya  pada pencairan alokasi dana desa.   Salah satunya Desa Kertajaya, Kecamatan Sungai Keruh di mana kepala desa yang sudah habis masa jabatan tetap diperpanjang melaui SK Bupati hasil dari usulan pelaksana tugas kaded oleh BPMPD.

Baca Juga:  Pemkab Muba Ajak Kades/Lurah Sosialisasikan Pembangunan Jargas Rumah Tangga

Penunjukan plt kades ini menimbulkan keterlambatan pencairan dana desa.  Tiga camat dari 10 desa yang kadesnya habis masa jabatan dan diperpanjang bahkan menolak memverivikasi proposal dana desa. Alasannya, para camat menilai SK plt kades mengandung kerancuan hukum. Belakangan, Badan Permusyawarahan Desa (BPD) meminta langsung Gubernur untuk menunjuk penjabat Kades Kertajaya.

Baca Juga:  Update COVID-19 Muba: Bertambah 7 Kasus Sembuh, 2 Positif

Ketua BPD Kertajaya Kecamatan Sungai Keruh Harlan mengatakan, masa jabatan kades lama telah berakhir pada Febuari 2014 namun hingga  sekarang justru diperpanjang dan ditunjuk menjadi  Plt berdasarkan SK Bupati Muba no 334.  Padahal sudah beberapa kali mengajukan pilkades tapi tidak digubris. Selain itu juga, apabila telah berakhir harusnya dilaksanakan pemilihan kades (pilkades) tapi ini justru tidak dilakukan. #arf

Baca Juga:  Bupati Dodi Reza Sampaikan LKPJ Tahun 2018 ke DPRD 

Komentar Anda
Loading...