Tetap Bisa Membangun di Area SUTT PLN

467

Palembang, BP

IMG_00000507Aturan tentang pembangunan di area Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Kota Palembang masih belum dibuat secara khusus. Namun Pemerintah Kota Palembang mengimbau pemilik bangunan yang berada di sekitar SUTT untuk mendapat rekomendasi dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) selaku pemilik.

Kepala Dinas Tata Kota Palembang Isnaini Madani mengatakan, aturan secara umum tidak boleh ada bangunan di bawah area SUTT. Dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak dicantumkan secara khusus terhadap pelarangan pembangunan sekitar area SUTT.

“Aturan khusus memang tidak ada, hanya saja jika pembangunan di bawah SUTT jelas itu tidak boleh. Jika tetap ingin membangun, seharunya ada surat rekomendasi dari PLN selaku pemilik jaringan, tentang bahaya dan batas bangunan yang dianjurkan,” kata Isnaini, Jumat(23/10).

Menurut Isnaini, untuk ranah pihak yang mengawasi ini tidak dikhususkan kepada Dinas Tata Kota Palembang. Sebab, banyak pihak yang terlibat terhadap pengawasan dan keselamatan terhadap jaringan SUTT, termasuk PT PLN sendiri yang punya tanggung jawab besar sebagai pemilik aset.

Baca Juga:  SKK Migas - KKKS Salurkan Bantuan Bencana Banjir - Longsor di Sumatera Barat

Ditanya soal pembangunan apartemen Basilica di Jalan Celentang, Isnaini mengakui hal yang sama, pihaknya tidak mencantumkan aturan secara khusus. Hanya saja untuk berapa jauh jarak yang diperbolehkan membangun tidak disebutkan secara detil dalam perizinan.

“Dampak yang mungkin akan ditimbulkan ini seharusnya ada surat rekomendasi dari pihak PT PLN yang diberikan kepada owner atau pemilik bangunan, sebab ini sudah bicara soal safety. Apalagi bangunan yang didirikan sekitar SUTT adalah gedung bertingkat,” tuturnya.

Deputi Manager Humas dan Hukum PT PLN wilayah Sumsel, Jambi dan Bengkulu (S2JB) Lilik Hendro Purnomo mengatakan sejauh ini pihaknya sudah membebaskan lahan yang dilalui jaringan SUTT. Jika tetap dibangun, apalagi di bawah jaringan artinya sudah melanggar dan mendirikan bangunan di bawah lahan yang sudah dibebaskan.

“Sudah semua kami bebaskan, hanya saja memang masih ada oknum masyarakat yang nekad mendirikan bangunan, padahal itu sudah dibebaskan. Untuk dampaknya memang tidak terlalu menyebabkan radiasi, karena di Kota Palembang tegangan operasi mencapai 150 KV,” katanya.

Baca Juga:  Presiden AFF Sedih, Timnas Indonesia Mundur dari Piala AFF U-23

Berbeda ketika yagn dibangun di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang mencapai 500 KV. “Memang ada ketentuan pendirian bangunan. Kalau gedung bertingkat jelas tidak boleh, namun kalah rumah warga saya rasa tidak ada gangguan radiasi,” tutur Lilik.

Ditanya tentang pendirian bangunan seperti di Apartemen Basilica, Lilik mengatakan lahan di bawah jaraingan juga sudah dibebaskan. Hanya saja dirinya belum mengetahui persis terhadap batas yang diperbolehkan dalam pembangunan tersebut.

Sementara itu, Project Director Basilicaa Apartement, Novrizal Handoko mengatakan SUTT yang ada di Basillica sudah ada izin dan kajiannya. Hanya saja data-ratanya ada di legal. “Sudah ada izin dan juga kajiannya, tapi datanya ada di legal,” singkat dia. #ren

Baca Juga:  Kapolda Sumsel  Ingatkan Masyarakat Untuk Ikut Jaga Kondisi Keamanan Selama Bulan Ramadhan 

 

 

Sekilas tentang SUTT :

  • Tegangan operasi antara 30 KV sampai dengan 150 KV.
  • Konfigurasi jaringan pada umumnya single atau double sirkuit, dimana 1 sirkuit terdiri dari 3 phasa dengan 3 atau 4 kawat. Biasanya hanya 3 kawat dan penghantar netralnya digantikan oleh tanah sebagai saluran kembali.
  • Apabila kapasitas daya yang disalurkan besar, maka penghantar pada masing-masing phasa terdiri dari dua atau empat kawat (Double atau Qudrapole) dan Berkas konduktor disebut Bundle Conductor.
  • Jika transmisi ini beroperasi secara parsial, jarak terjauh yang paling efektif adalah 100 km.
  • Jika jarak transmisi lebih dari 100 km maka tegangan jatuh (drop voltaje) terlalu besar, sehingga tegangan diujung transmisi menjadi rendah.
  • Untuk mengatasi hal tersebut maka sistem transmisi dihubungkan secara ring system atau interconnection system. Ini sudah diterapkan di Pulau Jawa dan akan dikembangkan di Pulau-pulau besar lainnya di Indonesia.
Komentar Anda
Loading...