KI Bisa Perintahkan KPU Buka Hasil Pilkada ke Publik
Palembang, BP
Komisi Informasi (KI) Sumatera Selatan turut mengambil andil dalam pelaksanaan pilkada di tujuh kabupaten di Provinsi Sumsel. Langkah ini didasari nota kesepahaman atau M0U yang ditandatangani Komisi Informasi, KPU, dan Bawaslu RI di Jakarta, beberapa waktu yang lalu.
“Dalam MoU terutama disepakati koordinasi dalam hal keterbukaan informasi, keterbukaan penyelenggaraan, seperti daftar pemilih, pendanaan, pelaksanaan pilkada, dan kalau yang minta informasi kaitan pilkada dari siapapun sesuai aturan harus diberikan oleh KPU dan Bawaslu karena mereka penyelenggara negara,” kata Kabid Edukasi Sosialisasi Advokasi/ESA Komisi Informasi Sumsel Agus Srimudin, Selasa (27/10).
Dengan demikian hak-hak warga negara diberikan terutama dalam pelaksanaan pilkada di Sumsel.
“Kita lagi menuju ke sana untuk di Sumsel untuk berkoordinasi KPU dan Bawaslu kaitan hal ini. Di daerah itu tinggal turunan saja, kita sedang proses menuju itu,” katanya.
Hingga kini pihaknya belum menerima laporan tertulis namun kalau laporan dalam hal koordinasi oleh masyarakat terkait dalam menyampaikan pertanyaan seputar penyelenggaraan pilkada serentak, DPT, pendanaan dan sistim pelaksanaan.
“Mereka belum melapor secara resmi kepada kita baru koordinasi, mereka baru konsultasi, tapi kita sarankan ke KPU dulu. Kita yakin mereka kasih kalau tidak baru kita bantu fasilitasi dan mediasi,” katanya.
Selain itu seluruh daerah di Sumsel sedang menyiapkan pleno untuk monitoring untuk pelaksanaan pilkada menindaklanjuti MoU Komisi Informasi, KPU, dan Bawaslu di Jakarta.
Kabid Kelembagaan, Komisi Informasi Sumsel Herlambang mengatakan, Komisi Informasi memiliki kewenangan untuk memproses laporan terkait pelaksanaan pilkada oleh pasangan calon.
“Dasar itulah yang dibuat MoU kemarin di pusat, ” katanya.
Terkait hasil pilkada, jika putusan Komisi Informasi memerintahkan dibukanya hasil pilkada maka harus dibuka ke publik oleh KPU atau Bawaslu.
“Kalau setelah hasil dari kita jelas, selanjutnya apakah paslon akan mengikutinya dengan gugatan hukum, terserah paslon,” katanya.#osk
Komisi Informasi (KI) Sumatera Selatan turut mengambil andil dalam pelaksanaan pilkada di tujuh kabupaten di Provinsi Sumsel. Langkah ini didasari nota kesepahaman atau M0U yang ditandatangani Komisi Informasi, KPU, dan Bawaslu RI di Jakarta, beberapa waktu yang lalu.“Dalam MoU terutama disepakati koordinasi dalam hal keterbukaan informasi, keterbukaan penyelenggaraan, seperti daftar pemilih, pendanaan, pelaksanaan pilkada, dan kalau yang minta informasi kaitan pilkada dari siapapun sesuai aturan harus diberikan oleh KPU dan Bawaslu karena mereka penyelenggara negara,” kata Kabid Edukasi Sosialisasi Advokasi/ESA Komisi Informasi Sumsel Agus Srimudin, Selasa (27/10).
Dengan demikian hak-hak warga negara diberikan terutama dalam pelaksanaan pilkada di Sumsel.
“Kita lagi menuju ke sana untuk di Sumsel untuk berkoordinasi KPU dan Bawaslu kaitan hal ini. Di daerah itu tinggal turunan saja, kita sedang proses menuju itu,” katanya.
Hingga kini pihaknya belum menerima laporan tertulis namun kalau laporan dalam hal koordinasi oleh masyarakat terkait dalam menyampaikan pertanyaan seputar penyelenggaraan pilkada serentak, DPT, pendanaan dan sistim pelaksanaan.
“Mereka belum melapor secara resmi kepada kita baru koordinasi, mereka baru konsultasi, tapi kita sarankan ke KPU dulu. Kita yakin mereka kasih kalau tidak baru kita bantu fasilitasi dan mediasi,” katanya.
Selain itu seluruh daerah di Sumsel sedang menyiapkan pleno untuk monitoring untuk pelaksanaan pilkada menindaklanjuti MoU Komisi Informasi, KPU, dan Bawaslu di Jakarta.
Kabid Kelembagaan, Komisi Informasi Sumsel Herlambang mengatakan, Komisi Informasi memiliki kewenangan untuk memproses laporan terkait pelaksanaan pilkada oleh pasangan calon.
“Dasar itulah yang dibuat MoU kemarin di pusat, ” katanya.
Terkait hasil pilkada, jika putusan Komisi Informasi memerintahkan dibukanya hasil pilkada maka harus dibuka ke publik oleh KPU atau Bawaslu.
“Kalau setelah hasil dari kita jelas, selanjutnya apakah paslon akan mengikutinya dengan gugatan hukum, terserah paslon,” katanya.#osk