Dewan: Batalkan BOT Pasar 16 Dengan PT GTP

29

Palembang, BP
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menyarankan kepada PD Pasar Palembang Jaya untuk membatalkan Proses Build Operate and Transfer (BOT) Pasar 16 dengan Pihak PT Ganda Tahta Prima (GTP).

Kondisi ini membuat pedagang di Pasar 16 meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Palembang segera ambil sikap.

“Kami mendukung upaya ini, pemerintah diharapkan segara ambil sikap,” kata Novi, salah satu pedagang Pasar 16.

Dikatakan, pihaknya berharap pengelola Pasar 16 harus yang benar-benar memihak kepada pedagang dan segera dilaksanakan proses perpanjangan kios ke PD Pasar.

Baca Juga:  Guru Dalam Perspektif Pembangunan Manusia Indonesia

“Kami sudah siapkan uang untuk memperpanjang kios selama 20 tahun,” katanya.

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Pedagang Pasar 16 Bambang Sucipto mengatakan, pedagang meminta agar tidak ada upaya yang membuat pedagang resah. Proses BOT harus jelas dan memihak kepada pedagang.

“Pedagang mendukung saran Komisi II DPRD agar PD Pasar membatalkan proses BOT, pedagang berharap ke depan tidak ada lagi rasa kekhawatiran dalam pengelolaan pasar,” katanya.

Sebelumnya, General Manager PT GTP yang mengelola Pasar 16 Ilir Budi Sulistianingsih mengatakan pihaknya telah membangun pasar sesuai dengan perjanjian. Pihaknya sendiri tidak terlalu mempermasalahkan saran Dewan kepada PD Pasar.

Baca Juga:  Respon Kilat Ratu Dewa, Evaluasi CFN dan CFD, Kritik Warga Jadi Bahan Perbaikan

“Yang harus dicatat dalam hal ini adalah kami sudah menjalankan isi perjanjian susuai dengan kontrak kerja sama. Penghentian pembangunan pun itu atas surat dari PD Pasar,” kata wanita berkerudung yang akrab disapa Yeyen ini.

Yeyen menggarisbawahi jika PT GTP taat aturan dan menjalankan isi aturan, jika ada pihak yang bilang menyalahi aturan silahkan dibuktikan. “Buktikan saja, jangan hanya opini dan asumsi, pada dasarnya kami sudah menjalankan proses kerja sama ini sesuai prosedur.

Baca Juga:  Selama Dua Minggu, PAN Sumsel Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub

Terkait pembatalan perjanjian, Yeyen mengatakan ada tiga hal yang membuat perjanjian ini dibatalkan yakni atas persetujuan dari kedua belah pihak, wanprestasi, dan diputuskan pengadilan.

“Pada intinya kami berusaha untuk membuat pasar ini lebih layak lagi bagi penjual dan pembeli, selama ini kami sudah berusaha untuk membangun, memang ada penghentian pembangunan namun itu atas surat dari PD Pasar dan itu bisa dibuktikan,” katanya. #ren

Komentar Anda
Loading...