Lupa Buang Bandrol Harga

13

Palembang, BP

BP/BELLY CASIO MENCURI- Rita (30) warga kota Lubuklinggau, diamankan petugas Polresta Palembang, setelah tertangkap mencuri celana jeans, Jumat (9/10).
BP/BELLY CASIO
MENCURI- Rita (30) warga kota Lubuklinggau, diamankan petugas Polresta Palembang, setelah tertangkap mencuri celana jeans, Jumat (9/10).

Naas dialami Rita (30), warga Desa Ketuan Kota, Lubuklinggau. Pasalnya, dia tertangkap petugas keamanan saat mengutil celana jeans di Pasaraya Bandung Jalan Rustam Effendi sekitar pukul 10.00, Jumat (9/10). Atas aksi nekatnya itu, Rita terpaksa diboyong ke Mapolresta Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepada petugas, Rita mengaku nekat melakukan hal tersebut lantaran tak memiliki pakaian ganti setelah dirinya kabur dari suaminya yang saat ini masih berada di kota Lubuklinggau.

Baca Juga:  Ketua MPR RI Akan Buka Pekan HUT TMII

“Saya lagi ribut sama suami Pak, ke Palembang untuk melarikan diri ke rumah saudara di kawasan Sungki Kertapati. Rencananya mau beli tapi cuma bawa uang Rp50 ribu sementara harga celana itu Rp100 ribu, uang saya tak cukup Pak,” kata Rita saat diamankan.

Atas dasar itulah terbesit dibenaknya untuk mencuri celana jeans tersebut.

“Celananya saya masukkan di dalam tas, kemudian saya menuju kamar pas untuk melepas bandrol harga dan plastik perekatnya. Tapi saya lupa membuang bandrol harga itu dan masih berada di dalam tas. Saat mau keluar ternyata alarm ya berbunyi dan saya diamankan di pos keamanan sampai akhirnya dibawa ke kantor polisi,” ungkap ibu rumah tangga yang bekerja sebagai penjual gorengan.

Baca Juga:  Kasad Berikan Arahan Pejabat dan Satuan Jajaran Kodam II Sriwijaya

Menurut Rita, kedatangannya Ke Palembang hanya untuk menghilangkan stress karena sedang dalam proses sidang cerai bersama sang suami.

“Saya punya anak dua Pak, suami saya selingkuh dengan Janda. Saya mau cerai, rencananya hari ini mau langsung pulang ke Linggau. Menyesal Pak, saya benar-benar khilaf karena saya tidak punya pakaian lagi, hanya pakaian yang melekat di badan saja,” tukasnya.

Baca Juga:  Terakhir Di Partai Perindo, Holda Telah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacagub Sumsel di 8 Parpol 

Sementara itu, Kasat Reskrim Mapolresta Palembang Kompol Marully Pardede SIk membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku yang diserahkan pihak keamanan Pasaraya Bandung.

“Sekarang masih kita periksa, kalau terbukti bisa dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” singkatnya.

Obel

Komentar Anda
Loading...