Kasus Suap Muba, Pengakuan Anggota Dewan Berbeda
Palembang, BP

SIDANG LANJUTAN OTT MUBA-Suparman, anggota DPRD Kabupaten Muba, saat memberikan kesaksian atas kasus OTT Muba di Pengadilan Tipikor Negeri Palembang, Kamis (8/10).
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Muba yang menjadi saksi dalam persidangan kasus suap LKPJ Kepala Daerah Muba 2014 dan pengesahan APBD Muba 2015, di Pengadilan Tipikor, PN Klas IA Khusus Palembang, membantah terima uang, Kamis (8/9).
Saksi Abusari, anggota DPRD Muba dari Partai PAN, dalam kesaksiannya tidak mengakui dirinya menerima uang kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Muba sebesar Rp50 juta. Meski tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah memperdengarkan bukti rekaman percakapan serta SMS antara dirinya dengan Fasyar, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba, yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Saya tidak tahu soal uang komitmen dan saya tidak pernah menerima uang, baru tahu besoknya dari televisi,” ujar Abusari, di hadapan majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan.
Bahkan, setelah diperdengarkan bukti rekaman yang juga diakui terdakwa Fasyar, dirinya tetap berkilah dan menghindari pertanyaan tim jaksa. Abusari mengaku kalau ponsel miliknya sudah hilang saat mengikuti rapat di DPRD.
“Ponsel saya hilang, saya tidak pernah berkomunikasi dengan Fasyar,” katanya saat ditanya majelis hakim.
Hal yang sama juga dilakukan Eli Januari, yang juga anggota DPRD dari Partai PAN. Ia membantah menerima uang sebesar Rp50 juta, maupun menerima titipan, untuk rekan sesama anggota dewan dari terdakwa Bambang Kuryanto melalui saksi Ridwan alias Iwan.
Mendapat keterangan seperti itu, majelis hakim mempertemukan saksi Eli dan Iwan. Dalam keterangannya kali ini, Iwan menjelaskan pernah menyerahkan uang sebesar Rp150 juta di rumah terdakwa Bambang. Rp100 juta di antaranya untuk diberikan kepada dua anggota Partai PAN lainnya.
Akan tetapi semua itu dibantah oleh saksi dan Eli yang mengatakan tidak mengenal Iwan yang saat itu merupakan sopir dari terdakwa Bambang. “Itu keterangan palsu, kalau saya menerima pasti ada tandatangan atau kuitansi,” tegas Eli.
Sementara itu sejumlah saksi lain yang juga merupakan anggota DPRD Muba, di antaranya Yulisman, mengakui menerima uang. Meski tak pernah mengetahui asal usul uang yang diberikan tersebut.
Sedangkan saksi Amir Husin, anggota DPRD Muba ini juga mengakui menerima uang serta titipan uang dengan jumlah sebesar Rp225 juta dari terdakwa Bambang. Namun, dirinya tak mengakui kalau uang tersebut dibagikan untuk anggota dewan lainnya.
“Memang saya menerima tapi uang itu sudah saya gunakan sendiri, karena ada keperluan membayar utang, untuk keperluan pemilihan,” paparnya.
Merasa saksi Amir Husin masih tak berterus terang tentang uang titipan yang menurut saksi digunakan pribadi itu, jaksa kembali meminta majelis hakim menghadirkan saksi Iwan. Di hadapan majelis hakim Iwan menyesalkan sikap saksi yang merupakan politisi Partai PKS ini yang seakan memasang badan, untuk empat rekannya sesama anggota dewan yang lain.
“Sebab dua hari setelah uang itu saya serahkan, Pak Amir memberi uang ke saya. Katanya Rp500.000 dari dia dan Rp1 juta, dari dua rekannya dan saya juga sempat bertemu ketua fraksi, katanya sudah diterima,” paparnya.
Usai mendengarkan keterangan delapan saksi, Parlas Nababan menutup persidangan dan kembali akan dilanjutkan pekan depan dan masih dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Sidang hari ini (kemarin-red) kita tunda dan kembali dilanjutkan pekan depan. Silakan jaksa penuntut untuk menghadirkan saksi-saksi lain dalam perkara ini,” tandansnya.
Di samping itu, JPU KPK, Ali Fikri menjelaskan beberapa saksi memang ada yang membantah. Namun semua itu adalah hak saksi, nantinya tinggal hakim dan jaksa yang menilai dan pihaknya juga tetap mendengar saksi serta alat bukti lain.
“Alat bukti dan fakta yang kita sampaikan di dakwaan mereka menerima, hak mereka jika membantah dan bila terindikasi keterangan palsu juga bisa dijerat pidana, sesuai pasal yang ada di KPK,” pungkasnya. #ris