Uang Dilarikan Karyawan Travel, 13 Jemaah Batal Umrah

28

Palembang, BP

Jpeg
Jpeg

Penipuan jemaah oleh travel umrah kembali terjadi di Kota Palembang. Kali ini perusahaan milik CV Abu Tour digugat karena karena gagal memberangkatkan 13 jemaah umrah karena uang setoran dilarikan salah satu karyawan Abu Tour. Akibatnya, impian 13 ibu pengajian ini untuk beribadah ke Makkah, kandas sudah. Tidak terima, korban melapor ke Mapolresta Palembang, Senin (7/9).

Kejadian bermula saat pelaku Fitri Labaktia (24), Warga Jalan Swadaya, Nomor 2664, RT 46 RW 13, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, yang merupakan karyawan Abu Tour bersama Kepala Cabang Ridwan Rasyid (37) mendatangi beberapa masjid di kawasan Sukabangun Palembang pada 2014.

Baca Juga:  Dipinjamkan Ke Teman, Motor Kesayangan Hilang

Keduanya kemudian melakukan pemaparan tentang promo umrah senilai Rp16 hingga Rp17 juta kepada ibu pengajian. Melihat paparan tersebut, akhirnya 13 ibu pengajian ini tergiur dan memberikan uang setoran yang bervariasi antara Rp2,5 juta sampai Rp5 juta. Bahkan ada yang telah melunasi pembayaran yang rencananya akan diberangkatkan pada April 2016.

Salah satu korban, Yana Ebi (40) warga jalan Sukabangun I, Jalan Terusan RT 22, RW 03 Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, mengaku menyetorkan uang kepada terlapor Fitri sebesar Rp5 juta sebagai uang panjar untuk keberangkatan dua orang.

Baca Juga:  Geger, Bapak dan Anak Ditemukan Mengapung dan Tergantung

Usai menyetorkan uang panjar, terlapor Fitri datang lagi ke kediaman korban untuk mengambil uang pembayaran Rp10 juta hingga akhirnya pembayaran selesai senilai Rp24 juta. Korban akhirnya menyadari jika tanda tangan tiga materai pembayaran yang dibawa oleh pelaku ternyata palsu. Yana lalu menanyakan kejadian tersebut, hingga kasus ini terkuak pada 2 September 2015.

Baca Juga:  Tawuran di 14 Ulu Palembang Tewaskan Seorang Remaja Direkonstruksi

#bel

Komentar Anda
Loading...