Bawa Celurit Hendak Tawuran, 2 Remaja di Palembang Diamankan Polisi

76

Tim Hunter Reborn Presisi Polrestabes Palembang, mengamankan dua orang remaja K (17) warga Kelurahan 10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I dan B (18) warga Gandus Palembang yang hendak tawuran, Selasa (23/1). (BP/Ist)

Palembang, BP- Tim Hunter Reborn Presisi Polrestabes Palembang, mengamankan dua orang remaja K (17) warga Kelurahan 10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I dan B (18) warga Gandus Palembang yang hendak tawuran, Selasa (23/1).

Keduanya ditangkap dengan senjata tajam yang mereka bawa untuk tawuran.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Wakasat Reskrim, Komp Iwan Gunawan.

“Benar lantaran membawa sajam jenis celurit keduanya terancam UU Darurat No 12, dengan hukuman penjara 15 tahun,” katanya, Selasa (23/1).

Baca Juga:  PIM Sumsel Serahkan Bantuan

Menurutnya  ada mekanisme prosedur dalam penanganan anak di bawah umur. “Ya ada mekanisme prosedur untuk penanganan anak di bawah umur atau terkait hukum pidan,” katanya.

Sedangkan K mengaku ia diajak tawuran dari media sosial saat ia nongkrong di kawasan Banten.

“Saya diajak dari Instagram bergerak ikut tawuran,” kata K.

K mengaku diajak tawuran di Jalan KH Ahmad Dahlan tepatnya di Depan Panhead, kelurgan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil

Baca Juga:  Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya  

Mendapati ajakan tersebut, lanjut K, dirinya langsung menerima ajakan tersebut dan menuju lokasi.

“Biasa tawuran tapi saya menyesal. Saat itu saya ikut saja dan pergi ke sana,” katanya.

Ketika ditanya soal sajam jenis celurit itu, K mengaku memang sudah menyiapkannya dari rumah temannya.

Tersangka  B mengaku ia diajak tawuran saat sedang nongkrong di kawasan Macan Lindungan.

Baca Juga:  Mengenal Muba Lewat “Lorong” Demokrasi

“Saya diajak lewat medsos, tanpa pikir panjang saya ikut saja,” katanya.#udi

 

 

 

Komentar Anda
Loading...