Kepsek Masih Menjabat 2 Periode Dibiarkan

20

Inderalaya, BP
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 28 tahun 2010,  tentang jabatan kepala sekolah, yang hanya dua periode (8 tahun),  namun hingga kini di Kabupaten Ogan Ilir (OI) masih saja ada Kepala sekolah yang masa jabatannya lebih lama dari aturan yang berlaku itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kepsek yang sudah lebih 2 periode menjabat diantaranya Usman Kepala SDN 5 Indralaya dan Nurhayati SDN 6 Indralaya Utara.

Baca Juga:  Kecelakaan Febi Mahasiwi UMP di Tol Kayuagung-Palembang Akibat Kelalaian Pengemudi

Menurut Anggota DPRD OI Dapil 1 Kusharyadi Alun mengungkapkan bahwa  dalam Permendiknas tersebut sudah jelas mengatur mengenai periodisasi jabatan Kepsek.

Seharusnya sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak melaksanakan Permendiknas. Apalagi semuanya merupakan guru, kepsek itu hanya tugas tambahan saja. Tapi faktanya meski sudah berlangsung lima tahun Permendiknas itu, kenyataannya masih terkesan dibiarkan.

Baca Juga:  Panca Wijaya Akbar Mawardi-Ardani 'Siap Dilantik' Sebagai Bupati dan Wabup Ogan Ilir Periode 2021-2026  

Ia menjelaskan persoalan periodisasi jabatan kepala sekolah itu di Dinas Pendidikan terutama dibidang kepegawaian. Seharusnya mereka tahu, mana-mana saja kepala sekolah yang seharusnya sudah digeser dan atau harus kembali menjadi guru. #hen

Komentar Anda
Loading...