Toke Ayam Beralih Jadi Toke Shabu

13

PALI, BP

shabuPengedar dan pemakai narkoba di wilayah Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil  dibekuk jajaran Polsek Talang Ubi saat pesta narkoba, Rabu malam (12/8).

Informasi yang dihimpun BeritaPagi dari  Mapolsek Talang Ubi‎, kedua pelaku M Akbar (19) dan Rizal diciduk sekitar pukul 20.30, Rabu (12/8), di kediaman Rizal, Jalan Baru Telkom Bukit Tudung, Kelurahan Talang Ubi Barat‎.

Dari hasil penggrebekan itu, ‎polisi berhasil mengamankan satu paket shabu-shabu senilai Rp300 ribu dan paket alat hisap, timbang digital shabu-shabu dan 66 kantung bening berukuran kecil, jarum suntik dan lainnya.

Baca Juga:  Punggung Bocah RA Melepuh Disiram Air Panas oleh Teman Sepermainan

Dari pengakuan Rizal, dirinya sejak bulan Februari tahun 2015, sudah mengedarkan narkoba wilayah Kecamatan Talang Ubi, setelah usaha ternak ayam potongnya bangkrut beberapa tahun lalu.

“Sudah tiga putaran aku menjual narkoba, dari mulai bulan 2, sabu itu aku beri dari  Al warga Desa kecamatan Penukal, satu kali beli sabu sama Rp 2,5 juta, kemudian sabu itu aku jual lagi berbentuk paket kecil,” kata Rizal, Kamis (13/8).

Baca Juga:  Advokat  Disarankan Tidak Kaku Dengan Media

Sementara itu, dari pengakuan Akbar, dirinya sudah berulang kali memakai sabu-sabu karena sudah kecanduan memakai barang haram itu.

“Aku sudah berulang kali, aku pakai sabu karena kecanduan,” singkat Rizal.

Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto, SIK, melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban, SIK SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli, mengatakan, penangkapan pengedar dan pemakai berdasarkan informasi masyarakat.

“Keduanya ditangkap, saat sedang pesta shabu-‎shabu. Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, beberapa alat buktinya diamankan, satu paket shabu senilai Rp300 ribu berserta alat hisapnya,” kata Ipda Rusli.

Baca Juga:  Polres OKI Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan di Kayuagung, Tiga Pelaku Diamankan Kurang dari 6 Jam

Dia mengatakan, hasil pengeledahan ‎itu, petugas berhasil mengamankan timbangan digital yang disembunyikan di dalam tanah sedalam 50cm. Keduanya dijerat Undang Undang Narkotika.

“Pelaku menyimpan timbangan digital  sedalam setengah meter di semak belukar dan ditanam di tanah, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika, Pasal 127 dengan  ancaman 4 tahun,” jelas Ipda Rusli .

#hab

Komentar Anda
Loading...