Fatwa Haram Tak Pengaruhi Jumlah Peserta BPJS OI

16

0308.20.3.HASInderalaya, BP

Meski MUI sudah mengeluarkan fatwa haram soal BPJS namun tidak membuat dan mempengaruhi jumlah peserta jaminan kesehatan tersebut. Hal itu dikatakan Kepala Layanan Operasional BPJS OI H Jakfar, Minggu (2/8).

Menurutnya, jumlah peserta BPJS OI 197.000 orang, bahkan jumlah tersebut bertambah 5 persen sampai Juli tadi. “Alhamdulillah meski ada fatwa haram dari MUI tidak mempengaruhi jumlah peserta. Yang saya dengar komentarnya banyak mendukung keberadaan BPJS karena masyarakat sangat membutuhkan untuk mempermudah biaya pengobatan. Bahkan untuk peserta mandiri jumlahnya hingga 5000 orang sisanya peserta dari badan usaha,”kata Jakfar.

Baca Juga:  KONI Launching Porcam I Menuju Porkab III, Bupati Panca Berpesan Tingkatkan Prestasi dari Kecamatan

Dikatakannya, untuk pembuatan kartu baru BPJS masa aktifnya 14 hari lebih lama dibandingkan dulu hanya 1 minggu hal tersebut berlaku per 1 Juni. Disebutkan Jakfar, sistem rujukan pasien berjenjang mulai dari puskesmas kemudian ke RSUD OI tipe D selanjutnya jika tidak bisa ditangani bisa dirujuk ke RSUD tipe C seperti Muhammadiyah, AKA Gani, Kayuagung, Prabumulih dan Baturaja.

Komentar Anda
Loading...