Keluarga Korban Kejar Terdakwa Pembunuhan
Palembang, BP
Amran (30) terdakwa kasus tindak pidana pembunuhan, terpaksa dievakuasi petugas guna menghindari emosi keluarga korban yang kesal saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (30/7).
Bahkan usai menjalani persidangan dengan agenda tuntutan, terdakwa langsung dibawa aparat kepolisian dan petugas pengawalan kejaksaan melalui pintu keluar masuk hakim, lalu dibawa ke dalam mobil tahanan dan diantar ke Rutan Klas IA, Pakjo Palembang.
Sedangkan dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Nuzli Ainun terdakwa dituntut pidana selama 15 tahun penjara. Setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 338 KUHP.
Selanjutnya usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop menunda sidang dan memberikan kesempatan kepada terdakwa yang didampingi Bustanul Fahmi selaku penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang, untuk menyiapkan pembelaan.
“Sidang hari ini (kemarin-red) kita tunda dan kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi. Kepada terdakwa untuk menyiapkan materi pembelaan, baik secara tertulis maupun lisan,” tandasnya.
Sedangkan dari fakta persidangan diketahui aksi pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban Idham di Jalan Mitra Haji, RT37, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, pada 7 April lalu. Bermula saat terdakwa keluar dari rumahnya di Jalan KH Azhari, Lorong Palapa, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan SU I dengan tujuan untuk mencari uang pinjaman, dengan membawa sebilah senjata tajam jenis badik.
#ris