Nyalon di Pilkada, 3 Anggota DPRD Sumsel Mundur
Palembang, BP
Putusan Mahkamah Konstitusi, yang memutuskan anggota DPRD yang akan maju di Pilkada harus mengundurkan diri, tak menghalangi niatan sejumlah anggota DPRD Sumsel untuk maju sebagai kepala daerah.
Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramand N Kiemas mengatakan, kemungkinan ada tiga nama yang akan mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Sumsel. Satu nama atas nama Wahab Nawawi telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Ketua DPRD Sumsel. Surat pengunduran diri Wahab Nawawi sudah ditandatangani Ketua DPRD Sumsel.
“Kemungkinan ada tiga nama, saat ini baru Wahab Nawawi yang mengajukan pengunduran diri,” ujar Giri tanpa menyebut dua nama lainnya, Senin (27/7), usai rapat paripurna di DPRD Sumsel.
Sementara itu, dua nama anggota DPRD Sumsel lainnya yang diperkirakan bakal mengikuti langkah Wahab Nawawi mundur karena mencalonkan diri di Pilkada di Kabupaten OKU Selatan yakni Muchendi Mahzarekki, Anggota Komisi III yang akan mencalonkan diri di Pilkada Ogan Ilir (OI) dan Edward Jaya, Ketua Komisi IV DPRD Sumsel yang mencalonkan diri di Pilkada OKU Timur.
Sedangkan informasi yang dihimpun di sekretariat DPRD Sumsel mengatakan, kemungkinan siang ini Muchendi baru akan mengajukan surat pengunduran diri. Sementara untuk Edward Jaya belum dapat memastikan kapan politisi Golkar itu akan mengajukan surat pengunduran diri.
Gubernur Sumsel H Alex Noerdin mengaku belum ada tembusan surat pengunduran diri tiga orang anggota DPRD Sumsel yang akan maju dalam Pilkada di wilayah masing-masing.
“Belum ada suratnya, bentar lagi, aturannya memang seperti itu, nyalon harus mundur tapi di bawahnya menggantikan,” kata Gubernur usai rapat paripurna di DPRD Sumsel, Senin (27/7). #osk
Putusan Mahkamah Konstitusi, yang memutuskan anggota DPRD yang akan maju di Pilkada harus mengundurkan diri, tak menghalangi niatan sejumlah anggota DPRD Sumsel untuk maju sebagai kepala daerah.
Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramand N Kiemas mengatakan, kemungkinan ada tiga nama yang akan mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Sumsel. Satu nama atas nama Wahab Nawawi telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Ketua DPRD Sumsel. Surat pengunduran diri Wahab Nawawi sudah ditandatangani Ketua DPRD Sumsel.
“Kemungkinan ada tiga nama, saat ini baru Wahab Nawawi yang mengajukan pengunduran diri,” ujar Giri tanpa menyebut dua nama lainnya, Senin (27/7), usai rapat paripurna di DPRD Sumsel.
Sementara itu, dua nama anggota DPRD Sumsel lainnya yang diperkirakan bakal mengikuti langkah Wahab Nawawi mundur karena mencalonkan diri di Pilkada di Kabupaten OKU Selatan yakni Muchendi Mahzarekki, Anggota Komisi III yang akan mencalonkan diri di Pilkada Ogan Ilir (OI) dan Edward Jaya, Ketua Komisi IV DPRD Sumsel yang mencalonkan diri di Pilkada OKU Timur.
Sedangkan informasi yang dihimpun di sekretariat DPRD Sumsel mengatakan, kemungkinan siang ini Muchendi baru akan mengajukan surat pengunduran diri. Sementara untuk Edward Jaya belum dapat memastikan kapan politisi Golkar itu akan mengajukan surat pengunduran diri.
Gubernur Sumsel H Alex Noerdin mengaku belum ada tembusan surat pengunduran diri tiga orang anggota DPRD Sumsel yang akan maju dalam Pilkada di wilayah masing-masing.
“Belum ada suratnya, bentar lagi, aturannya memang seperti itu, nyalon harus mundur tapi di bawahnya menggantikan,” kata Gubernur usai rapat paripurna di DPRD Sumsel, Senin (27/7). #osk