Pendaftaran Diperpanjang, Pilkada Terancam Ditunda
Palembang, BP
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 12/2015 tentang Perubahan atas PKPU No. 9/2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil dan Walikota dan wakil memberi peluang untuk perpanjangan masa pendaftaran selama tiga hari.
Ketentuan itu berlaku bila sampai batas akhir masa pendaftaran, Selasa (28/7), hanya satu pasangan calon yang mendaftar atau tidak ada pasangan calon sama sekali yang mendaftar. Hal itu disampaikan Komisioner Divisi Hukum KPU Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Naafi kepada wartawan, Selasa (21/7).
Munculnya ketentuan baru itu, kata Naafi, sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Lebih jauh dijelaskannya bahwa PKPU 12/2015 yang baru saja diterbitkan pada 16 Juli 2015 itu menyebutkan jika calon kepala daerah tetap hanya satu (calon tunggal) setelah perpanjangan pendaftaran tiga hari, maka seluruh tahapan dihentikan dan ditunda pada pilkada serentak berikutnya pada 2017 mendatang. #osk