Besok Batas Waktu Romi Herton Ajukan Kasasi
Koordinator Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat (Jakpus) Roma Siallagan menyatakan, pihaknya telah memberitahukan hasil putusan banding terdakwa Romi Herton serta Masyito kepada pihak terdakwa dan jaksa beberapa hari lalu.
“Besok 10 Juli 2015 telah memasuki hari keempat belas sebagai batas waktu untuk mempertimbangkan apakah masih menggunakan upaya hukum lain atau tidak. Jika kedua belah pihak tidak menggunakan upaya hukum kasasi, berarti mereka menerima putusan tersebut dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Roma kepada BeritaPagi di Jakarta, Kamis (9/7).
Ketua Tim Kuasa Hukum Romi Herton dan Masyito, Sira Prayuna, menandaskan, belum menerima salinan putusan pengadilan sehingga belum bisa menentukan langkah selanjutnya. Yang jelas, pihaknya selalu mengikuti irama dari KPK. “Dari awal kami hanya mengikuti irama KPK. Jika mereka banding, kita ikut banding. Mereka kasasi kita juga kasasi,” ujar Sira.
Sementara itu Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin Alex menyatakan akan menunggu proses hukum berkekuatan hukum tetap terhadap kasus Walikota Palembang non-aktif Romi Herton, sehingga bisa diproses pengangkatan Walikota definitif.
“Jika telah inkracht akan diproses SK Pemberhentian Romi Herton dan SK Pengangkatan Hernojoyo sebagai Walikota Palembang,” kata H Alex Noerdin.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin Hakim Ketua Muchlis menjatuhkan vnis enam tahun penjara kepada mantan Walikota Palembang Romi Herton dan empat tahun penjara kepada Masyito, serta denda Rp 200 juta.
Putusan itu dijatuhkan hakim setelah menimbang fakta-fakta persidangan dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum.
Pidana tersebut, dikatakan Muchlis, sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 6 Ayat 1 huruf A UU 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana pemberantasan korupsi dengan UU nomer 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP pidana Junto pasal 64 ayat 1 KUHAP pidana.
Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam pidana nomor 42, sebagaimana diatur dalam Juncto UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor dalam dakwaan kedua. #duk
