MPR RI Gelar Sidang Tahunan Semua Lembaga Negara
Jakarta, BP
MPR RI akan menggelar sidang tahunan pada 14 – 16 Agustus 2015 sebagai forum lembaga negara untuk menyampaikan laporan kerja selama setahun terakhir. Forum yang diikuti DPDRI, DPRRI, Lembaga Kepresidenan, MK, KY, BPK dan MA merupakan sistem ketatanegaraan baru yang akan digelar setiap tahun.
“Sebelumnya belum ada laporan dari semua lembaga negara, dan sekaligus Pidato Kenegaraan Presiden RI setiap 16 Agustus. Selain tidak ada tugas tambahan bagi Presiden, juga tidak ada pemakzulan, tak boleh interupsi dalam forum terhormat itu. Karena itu, semua yang hadir harus mengedepankan kenegarawanan,” ujar Ketua Badan Sosialisasi MPR RI Ahmad Basarah di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa ( 7/7) .
Ahmad Basarah menambahkan, selama ini yang memberikan laporan sekaligus pidato kenegaraan hanya Presiden RI. Padahal lembaga negara bukan hanya Presiden namun DPR, DPD, KY, MA, BPK MPR dan MK. Tentu tidak adil jika hanya kepresidenan, dan rakyat juga harus tahu kinerja seluruh lembaga tinggi negara.
Menurut Basarah, laporan kerja bukan berarti MPR RI minta laporan pertanggungjawaban, MPR RI hanya sebatas memfasilitasi semua lembaga negara untuk menyampaikan hasil kerja selama setahun terakhir. “Setelah lembaga negara itu memberi laporan, rakyat dan pers dipersilakan untuk merespon. Apakah dalam bentuk mengkritisi,atau memberi masukan. Hal itu untuk mendekatkan lembaga negara dengan rakyat, dan kualitas demokrasi makin baik setelah laporan tersebut,” papar Politisi PDIP ini.
Sementara itu Pakar Hukum Tata Negara Widodo Eko Cahyono menandaskan, langkah MPR RI sebagai terobosan baru harus disambut positif, namun MPR RI tidak memiliki kapasitas untuk menilai apalagi meminta pertanggungjawaban. Yang jelas, prinsipnya sejalan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, rakyat berhak mengetahui kinerja semua lembaga negara. Karena itu, variasi laporan kinerja tersebut diseragamkan saja.
Soal lembaga Presiden RI yang terindikasi melakukan pelanggaran UU, apakah bisa disanksi atau dimakzulkan, Widodo menyatakan sesuai Pasal 7 A UUD NRI 1945, Presiden RI bisa dimakzulkan jika terbukti melakukan pengkhianatan negara, korupsi, melakukan tindak pidana berat, atau perbuatan asusila. “Namun, mekanismenya tidak pada sidang tahunan MPR RI ini. Harus ke MK dulu dan seterusnya,” kata Widodo. #duk