Telat Masuk Kerja, Sertifikasi Guru Langsung Dicabut

15

Palembang BP

Terhitung mulai, Sabtu (27/6) hingga 27 Juli mendatang, seluruh guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS dilingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang, mendapat libur panjang. Libur diberikan untuk menghadapi tahun ajaran baru 2015-2016 dan Hari Raya Idul Fitri.

Meskipun libur, guru diminta secara bergantian berada di sekolah untuk tetap melaksanakan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran Baru (TAB). Libur TAB dan Idul Fitri tahun ini merupakan paling panjang. Oleh sebab itu, Disdikpora menegaskan kepada seluruh guru, untuk masuk tepat waktu dan tidak molor saat proses kegiatan belajar mengajar (KMB) sudah dimulai.

Baca Juga:  Kepengurusan DPP FMPSS Periode 2024-2029 Dikukuhkan

“Kalau ada khususnya guru yang sudah sertifikasi molor saat 27 Juli, belum juga masuk atau molor maka sertifikasinya akan dicabut. Selain itu akan ada sanksi tegas dari Disdikpora Palembang,” kata Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Disdikpora Kota Palembang Nasikhun, Minggu (28/6).

Menurutnya, dengan libur panjang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Kota Palembang, sudah lebih dari cukup untuk menikmati libur lebaran. Sehingga tidak ada alasan lagi saat proses KMB nanti dimulai untuk tidak masuk melaksanakan KMB.

Baca Juga:  Manaher Minta Kapolda Sumsel dan Kapolrestabes Palembang Beri Kepastian Hukum Terkait Kasus yang Menimpanya

“Kalau masih tetap tidak mengindahkan peraturan ini tentu konsekuensinya harus diterima,” ujarnya.

Nashikun juga menambahkan, saat masa libur ini guru diminta untuk mempersiapkan materi serta pengembangan kurikulum di sekolah masing-masing dengan bekerja secara kelompok. Tujuannya, saat KBM dimulai waktunya bisa fokus untuk mendidik siswa.

“Jadi, kalau KBM sudah mulai, guru-guru sudah siap dan mempunyai bahan untuk mengajar,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pemkot Palembang Basarnas Siapkan Program Pelatihan Penyelamatan bagi Warga

#adk

 

Komentar Anda
Loading...