Saat Pengundian Nomor Urut Balon Walikota dan Wakil Walikota Palembang, KPU Lakukan Ini..

70
Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Sri Mariyati .(BP/udi)

Palembang, BP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang memastikan, tiga pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang yang sudah mendaftar ke KPU sebelumnya, dipastikan persyaratan dukungan dan persyaratan pendukung lainnya tidak ada masalah dan dinyatakan tuntas.

Untuk itu, KPU Palembang tinggal melakukan penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, yang akan berkompetisi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang.
“KPU Kota Palembang sudah melakukan verifikasi untuk administrasi maupun perbaikan dan kita juga sudah menetapkan, untuk hasil verifikasi administrasi itu sudah ada berita acara, dan hasilnya adalah sesuai atau benar semua,” kata  Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Sri Mariyati di sela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada Palembang 2024 di Novotel Palembang, Jumat (20/9).
Dengan clearnya persyaratan pasangan bakal calon yang ada, artinya pada tanggal 22 September nanti KPU Palembang, akan melakukan rapat pleno secara tertutup, di kantor KPU Kota Palembang, untuk penetapan.
“Untuk hasilnya semuanya memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan nyalon, dan nanti tanggal 23 September dilanjutkan untuk pengundian nomor urut pasangan calon, kemungkinan di jam 10.00 Wib, ” katanya.
Ditambahkannya, dalam proses pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan di kantor KPU Palembang itu, nantinya pihak KPU akan melakukan pembatasan massa yang hadir dalam setiap pasangan calon yang ada.
“Kita akan melakukan pembatasan jumlah masa yang akan hadir, tadi sudah koordinasi dengan pihak kepolisian kemungkinan hanya 50 masa setiap Paslon yang bisa dihadirkan di kantor KPU Kota Palembang, ” katanya.
Sementara untuk massa kampanye yang dilaksanakan mulai pada 25 September hingga H-3 hari pencoblosan pada 27 November 2024, pihaknya akan menentukan titik- titik lokasi kampanye di kota Palembang.
“Kampanye itu dimulai dari tanggal 25 September, untuk  titik kampanye hari ini kita akan menetapkan titik kampanye di mana saja, kemudian kami juga akan mengatur jadwal untuk rapat umum, termasuk juga iklan di media, dan debat pasangan calon sebanyak tiga kali, ” katanya.
Pihaknya juga diungkapkan Sri, akan memfasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang nantinya di setiap Kecamatan yang ada di kota Palembang bisa ada titik lokasi pemasangan APK yang difasilitasi KPU.
Sementara untuk rapat umum atau kampanye akbar, setiap pasangan calon diberikan kesempatan satu kali, yang pelaksanaannya dilakukan diantara H-14 masa tenang kampanye.
‘Jadi rapat umum dilakukan hanya 14 hari sebelum massa tenang dan setiap pasangan hanya diperbolehkan satu kali, mungkin diawal bulan November nanti pelaksanaannya, ” katanya.#udi
Baca Juga:  Pangdam II Sriwijaya Tutup Pelatihan Offroad
Komentar Anda
Loading...