Keluarga Korban Maki Terdakwa

55

Palembang, BP

BP/HARIS SUPRAPTO TABRAK-Terdakwa M Ridho Rolanda yang telah menabrak korban Rudi Alamsyah, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (24/6).
BP/HARIS SUPRAPTO
TABRAK-Terdakwa M Ridho Rolanda yang telah menabrak korban Rudi Alamsyah, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (24/6).

Selain terancam kehilangan kebebasan dalam waktu cukup lama, Terdakwa M Ridho Rolanda, juga harus menahan caci maki dari keluarga korban Rudi Alamsyah yang tewas ditabrak terdakwa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (24/6).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun. Setelah dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ita Royani saat membacakan surat tuntutan.

Untuk memberikan kesempatan kepada penasihat hukum menyiapkan pembelaan, maka ketua majelis hakim yang diketuai Joko Sungkowo menunda persidangan dan kembali dilanjutkan pekan depan.

Baca Juga:  KPK Sosialisasikan Pencegahan Gratifikasi

Usai majelis hakim menuntup persidangan, seorang wanita yang diduga keluarga korban, langsung memaki terdakwa dan majelis hakim.

Alangke rendahnyo enam tahun, narkoba bae tinggi, ini pembunuhan, minimal 20 tahun terdakwa di hukum,” ucapnya.

Keluarga korban yang terlihat sangat emosi tersebut, langsung dilerai oleh keluarga lainnya dan juga anggota kepolisian yang melakukan penjagaan.

Baca Juga:  Kanwil Sumsel Ikuti Diskusi Panel Program Dukungan Manajemen Kemenkumham

“Kalau serendah itu, mendingan aku bunuh terdakwa dan dihukum hanya enam tahun penjara,” imbuhnya.

Sedangkan Penasihat Hukum terdakwa A Rizal yang ditemui usai persidangan mengaku, sangat menyayangkan keributan yang terjadi dari keluarga korban.

“Hormati persidangan, ini juga belum masuk agenda putusan, masih ada pembelaan dari terdakwa,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya perbuatan terdakwa terjadi pada 3 Maret, sekitar pukul 21.00 WIB di depan Indomaret, Jalan Pengeran Antasari, Keluarhan 14 Ilir, Kecamatan IT I Palembang. Terdakwa telah menabrak korban Rudi Alamsyah hingga meninggal dunia. Berawal dari terdakwa yang ditagih utang oleh korban, sambil menodongkan pisau. Terdakwa berlari memasuki mobilnya, namun korban mengejar dan memukul mobil terdakwa. Karena panik terdakwa menghidupkan mobil dan menekan pedal gas.

Baca Juga:  Mei 2022, di Palembang Terjadi 41 Kasus Kecelakaan

Lalu korban terjatuh ke aspal, sementara terdakwa meninggalkannya karena panik dan terdakwa baru mengetahui kalau korban meninggal dunia setelah dihubungi seseorang. Kemudian terdakwa menyerahkan diri ke Polsek IT I Palembang.

#ris

Komentar Anda
Loading...