Kurir Ganja Diganjar 12 Tahun Penjara

13

Palembang, BP

Divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan pidana penjara lima tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dadang Sujana (49) terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis ganja langsung menerima.

Selain itu terdakwa yang dinyatakan bersalah telah menjadi perantara jual beli ganja kering seberat 3.510 gram ini dijatuhi mejelis hakim dengan pidana denda sebesar Rp2 miliar, subsider tiga bulan penjara.

“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar mejelis hakim yang diketuai Charles Pasaribu.

Baca Juga:  Jaksa: Ofi Pengguna Narkoba

Atas vonis tersebut terdakwa berhak menolak dengan mengajukan banding, dengan waktu piker-pikir selama satu pekan ke depan. “Bila dalam waktu yang telah ditentukan tidak menentukan sikap, maka dianggap menerima putusan,” tandasnya.

Didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang, Eka Sulastri, terdakwa yang merasa lega mendapat hukuman lebih rendah dari tuntutan JPU Siti Fatimah dengan pidana penjara 17 tahun dan denda Rp2 miliar, subside enam bulan penjara, langsung menerima. Dari fakta persidangan, terdakwa yang merupakan warga Komplek Yuka, Blok A4, RT13, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada 12 Maret lalu.

Baca Juga:  Gunawan Pelaku Penamparan Sopir 'Pick Up' Divonis Denda Rp500 Ribu

Saat melintas di kawasan Jalan Sukabangun I, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sukarame dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BG 3421 ZU dan membawa empat paket besar narkoba jenis ganja seberat 3.510 gram.

Penangkapan bermula setelah terdakwa diminta oleh Udin (DPO) untuk mengantarkan paketan berisi daun ganja kering kepada seseorang yang berada di belakang sebuah gudang di Jalan Sukabangun I, Kecamatan Sukarame Palembang.

Saat melintas di lokasi penangkapan, sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dicegat aparat kepolisian yang telah menerima informasi akan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Lalu setelah sepeda motor berhenti, pihak yang berwajib langsung meminta terdakwa turun untuk dilakukan penggeledahan.

Baca Juga:  Polisi Sita Rumah Bandar Shabu

Terhadap terdakwa serta barang bawaan dan dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket besar daun ganja kering yang disimpan di dalam kotak dan diletakkan pada pijakan kaki sepeda motor jenis metik yang dikendarai terdakwa.

Akibatnya terdakwa berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolda Sumsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dari pengakuan terdakwa, dari tindak kejahatan tersebut, dirinya akan mendapat upah sebesar Rp1 juta dan rencananya akan digunakan untuk membayar angsuran kredit sepeda motor

#ris

Komentar Anda
Loading...