Pemuja Shabu Divonis 5 Tahun Penjara

21

Palembang, BP

BP/HARIS SUPRAPTO SIDANG-Terdakwa Efendi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (16/6).
BP/HARIS SUPRAPTO
SIDANG-Terdakwa Efendi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (16/6).

Efendi alias Pendi (46) harus kehilangan kebebasan selama lima tahun ke depan, setelah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (16/6). Selain pidana kurungan penjara, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika ini juga divonis majelis hakim yang diketuai Nirmala Dewi dengan membayar denda sebesar Rp800 juta, subsider satu bulan penjara.

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti dipersidangan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana yang diatur dalam pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Nirmala.

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pesyaratan Penerbitan Paspor Baru

Atas putusan tersebut terdakwa maupun jaksa penuntut umum berhak tidak sependapat dengan mengajukan banding, dengan masa piker-pikir selama satu pekan ke depan.

“Bila dalam waktu yang telah ditentukan terdakwa tidak menentukan sikap, maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Dalam persidangan sebelumnya terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni, dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp800 juta, subsider enam bulan penjara. Sedangkan dari fakta persidangan disebutkan terdakwa ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, dari rumahnya di Lorong Lawang Kidul Darat, Nomor 1708, Kecamatan IT II Palembang, pada 10 Maret lalu.

Baca Juga:  Rumah Bupati OI Digeledah BNN Pusat

Setelah mendapat informasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket kecil shabu seberat 0,10 gram. Dari dalam pot bunga, di atas lemari es yang tersimpan di dalam dompet dan satu pakat alat isap yang ditemukan di belakang pintu kamar rumah terdakwa.

Akibatnya terdakwa langsung diamankan ke Polda Sumsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dari pengakuan terdakwa serbuk setan sisa dipakai itu dibeli dari Ronal (DPO). Satu minggu sebelum penangkapan seharga Rp150.000 yang rencananya akan kembali digunakan.

Baca Juga:  Komnas HAM: Hukuman Kebiri Rendahkan Martabat Manusia

#ris

Komentar Anda
Loading...