535 Ekstasi Dibuang ke Toilet

9

Palembang, BP

2105.23.02 Blender.FerDirektorat Reserse (Ditres) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), memusnahkan barang bukti sebanyak 535 butir ekstasi atau ineks dengan logo mercy dan logo ferari dengan cara dicampur air dan deterjen kemudian diblender, di Mapolda Sumsel, Rabu (20/5).

Setelah dimusnahkan dan menjadi jus ineks, dua tersangka kurir ineks atas nama Hatta (52) dan Hendra (29), membawa wadah jus ineks secara bersamaan dengan dikawal beberapa anggota untuk membuang jus ineks tersebut dengan cara menuangkan ke dalam toilet. Menurut pengakuan tersangka Hatta, yang dihadirkan di sela-sela pemusnahan barang bukti menyesali tindak pidana yang telah dilakukannya hingga mengantarkan dirinya harus mendekam di Hotel Prodeo Mapolda Sumsel.

Baca Juga:  Simpan 2.000 Ekstasi, Pemilik Kafe Diciduk

“Saya menyesal Pak. Tetapi baru sekali ini lah saya menjadi kurir ineks dan dari ineks sebanyak 450 butir itu saya diupah Rp3 juta. Namun, belum mendapat bayaran saya sudah ditangkap polisi,” ujar bapak dua anak ini.

Sementara itu, Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa mengatakan, barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel dengan hasil mengandung unsur positif yakni MDMA.

Baca Juga:  Palembang Gelar KonserĀ  Hari Musik Nasional 9 Maret 2019 "No Drug No Ecstasy"

“Setelah dicek Labfor tenyata positif mengandung MDMA dan langsung kita musnahkan dengan cara diblender, serta disaksikan dari kejaksaan dan labfor,” ujar Syahril.

Masih dikatakan Syahril, seluruh barang bukti tersebut dari dua tersangka kurir ekstasi yang berhasil diamankan anggota Subdit I dan Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumsel, yakni tersangka Hatta (52), warga Lorong Nurul Huda, RT 20 RW 05, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang, yang ditangkap dengan barang bukti sebanyak 450 butir ekstasi. Kemudian, sambung Syahril, tersangka kedua yakni Hendra (29), warga Lorong Gelora, RT 032 RW 007, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, yang ditangkap dengan barang bukti sebanyak 85 butir ekstasi.

Baca Juga:  Ekstasi Rp291 Juta Gagal Beredar

#rio

Komentar Anda
Loading...