Eksekusi Bangunan Liar Tanpa Perlawanan

8

Palembang, BP
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengeksekusi tiga bangunan liar yang berada di Jalan Sinaraga Abihasan Said, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Selasa (19/5). Lahan seluas 3.400 meter persegi tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

Berdasarkan pantauan wartawan BeritaPagi, eksekusi terhadap tiga bangunan liar tersebut berjalan lancar. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dengan mudah membongkar bangunan tanpa ada perlawanan dari pemilik bangunan.

Baca Juga:  Warga Pinggir Sungai Musi Resah

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sumsel Ikhwanudin, mengatakan, eksekusi bangunan liar yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari rapat-rapat sebelumnya yang membahas pembersihan bangunan liar di atas lahan milik Pemprov Sumsel.

“Kami melaksanakan penertiban dan pembersihan bangunan liar yang berada di atas lahan milik Pemprov yang sudah bersertifikat. Untuk luas lahan yang dieksekusi sesuai sertifikat seluas 3.400 meter persegi dengan hak kepemilikan Pemprov Sumsel,” ungkapnya di sela-sela eksekusi berlangsung.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Minta Pemerintah Daerah Perketat Arus TKA

Ikhwanudin menambahkan, sebelumnya lahan seluas 3400 meter persegi tersebut dikuasai oleh masyarakat setempat atas nama Aris John yang dipergunakan sebagai warung makan dan bengkel. Namun, setelah pihaknya memberikan sosialisasi dan melayangkan surat peringatan, bengkel dan rumah makan tidak ada lagi.

Sementara itu, Kasat Pol PP Sumsel, Riki Junaidi menegaskan, eksekusi bangunan yang dilakukan merupakan kegiatan pertama terhadap beberapa agenda eksekusi yang telah dijadwalkan.

Baca Juga:  Shin Tae Yong Dapat Bonus Rp35 Juta

“Lokasi ini merupakan pembongkaran pertama, masih ada 2 lokasi lagi yang selanjutnya juga akan dieksekusi dalam waktu dekat,” katanya.dil

Komentar Anda
Loading...