SKPD Diminta Bentuk Manajemen Pengaduan

14

Palembang, BP

Ombudsman RI menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Sumsel membentuk manajemen pengaduan pelayanan publik. Hal ini untuk meningkatkan kesadaran pejabat dan mengantisipasi praktek maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Kepala Bidang Pencegahan Ombudsman RI Kartini Istikomah mengatakan, SKPD di lingkungan Pemprov Sumsel diharapkan segera membentuk Unit Pengaduan Pelayanan Publik (UP3). Pembentukan tersebut sesuai dengan isi Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Baca Juga:  Peringatan Pertempuran Lima Hari Lima Malam di Palembang Resmi Ditutup Pj Walikota  Palembang

Ia menilai, terwujudnya pelayanan pemerintahan yang prima kepada masyarakat akan lebih mudah tercapai bila setiap SKPD telah memiliki UP3, yang juga diperlukan untuk mendukung terciptanya reformasi birokrasi seperti yang telah dicanangkan pusat.

“Agar pelayanan publik makin baik, SKPD wajib memiliki manajemen pangaduan. Pengaduan masyarakat dapat dikelola secara khusus dan segala keluhan masyarakat dapat terakomodir jelas. Tidak boleh ada lagi pembiaran,” katanya usai melakukan Sosialisasi Pelayanan Publik kepada seluruh perwakilan SKPD Pemprov Sumsel, di Ruang Rapat Bina Praja, Senin (18/5). #idz

Komentar Anda
Loading...