Awas, Investasi Bodong Jejaring Sosial Merajalela

MELAPOR- Nur Choyria (21) yang menjadi korban investasi bodong saat melapor ke SPKT Polresta Palembang, Sabtu (16/5).
Palembang, BP
Malang dialami Nur Choyria (21) warga Jalan KH Faqih Usman, RT 18 RW 04, No 430, Kelurahan 2 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang. Dia tertipu belasan juta rupiah melalui jejaring sosial ‘facebook’. Dirinya tergiur investasi berkedok bazar baju yang belakangan diketahui sebagai modus investasi bodong. Atas kejadian tersebut dirinya melapor ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Palembang.
Kepada petugas dirinya menceritakan kejadian yang dialaminya bermula saat dirinya mengenal pelaku atas nama Febby Wanda melalui jejaring sosial ‘facebook’ atas nama Vhapyta liieem di akhir Januari lalu dan mengajak kerjasama investasi bazar baju di PTC mall dengan keuntungan 50 persen perbulan. “Minimal Rp1 juta, tapi saat itu saya hanya punya Rp800 ribu. Memang benar, sebulan pertama saya mendapatkan untung Rp400 ribu,”katanya saat melapor, Sabtu (16/5).
Begitujuga dengan di bulan kedua dirinya kembali menambah modal investasi Rp800 ribu. “Jadi totalnya Rp1,6 juta, saya kembali untung Rp800 ribu atau 50 persen dari nilai modal. Bulan berikutnya saya tambah lagi modal cukup besar yaitu Rp11 juta, tapi sayang saat akhir bulan keuntungan itu tak dibayarkan. Jangankan untung, modal pun tak kembali dan dia susah dihubungi, bazarnya pun sudah tidak ada,” terangnya.
Pencarian berlanjut dan akhirnya bertemu dengan pelaku di kawasan PTC Mall tersebut. “Saat ketemu dia mengaku salah dan mau mengembalikan uang itu, dia bilang kalau uangnya terpakai untuk biaya operasi kanker rahim yang dideritanya. Dia janji akan kembalikan pada awal Mei lalu, namun sampai sekarang dia tidak kembalikan dan nomor telponnya pun sudah tidak aktif,” tukasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Suryadi terkait laporan korban mengatakan sudah menerima laporan korban dengan No LP/ B-1092/V/2015/Resta/ Sumsel.
“Laporan sudah kita terima, keterangan korban juga sudah kita ambill dan akan segera kita tindak lanjuti. Tersangka bisa dikenakan pasal 378 tentang penipuan,” pungkasnya.
#bel