Cabuli Santri, Mantan Kakandepag Banyuasin Justru Bebas

16

Lahat, BP

1305.23.02.FerHakim Ketua Abdul Rofiq, SH memutuskan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pencabulan Kepala Kantor Departemen Agama (Kakandepag) Banyuasin, Selasa (12/5). Pasalnya, keterangan lima saksi korban yang merupakan santri terdakwa, tidak bisa membuktikan kalau mantan Kakandepag itu bersalah. Dengan pertimbangan status korban masih di bawah umur jadi keterangan saksinya tidak kuat. Mahyudin, salah satu orangtua korban sangat terpukul mendengar vonis bebas murni itu. Putranya dan empat korban lain yang baru berumur 12 tahun dicabuli hingga kurun waktu 1,5 tahun.

Baca Juga:  Kejaksaan Siap Proses Hukum Mantan Kades Tanjung Atap

Kepala PN Lahat Sahlan Effendi SH MH, melalui Humas Erslan Afdilah SH menyatakan, putusan majelis hakim tersebut tidak dapat diganggugugat. Namun, bukan berarti pihak yang tidak terima atas putusan tersebut, tidak dapat melakukan upaya hukum.

“Silahkan melakukan upaya hukum, majelis memberikan waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum,” katanya.

Sementara JPU Erni Yusnita, tidak muncul dalam persidangan tersebut. Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lahat mewakilkan kepada jaksa lain, saat mendengarkan vonis hakim. Namun, Kasi Pidum Kejari Lahat Firdaus Affandi SH menyatakan wajib melakukan upaya hukum atas putusan itu. Bahkan, vonis bebas yang dikeluarkan mejelis hakim, mewajibkan langsung melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:  Rutan Prabumulih Gelar Latihan Perdana Kempo Secara Bersama

“Sudah pasti kami melakukan kasasi,” tegasnya singkat.

Ketua Lembaga Pemerintah Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak (LP3A) Lahat Sepsata Andrean SE cukup kaget atas putusan tersebut. Namun, pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap korban yang masih berstatus anak dibawah umur.

“Cukup prihatin saja, tapi kita tidak akan berdiam saja. Kami akan tetap melaksanakan tugas kami melakukan pendampingan terhadap korban. Apalagi putusan ini cukup membuat keluarga korban sangat kecewa,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ramadhan, Warga Binaan Pemasyarakatan di Sumsel Terima Makanan Tambahan

#mew

 

Komentar Anda
Loading...