Pemko Siap Buka Koordinat Batas Wilayah
Palembang, BP
Pemko Palembang siap memaparkan bukti sah menyangkut koordinat titik perbatasan Tegal Binangun yang hingga kini masih simpang siur tersebut. Bahkan cukup optimis terhadap batas wilayah yang masuk dalam teritori wilayah Kota Palembang.
Kepala Bagian (Kabag) Agraria dan Batas Wilayah Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang Fahmi Fadilah mengatakan, akan membuktikan jika PP 23 Tahun 1988 tersebut menyebutkan jika Tegal Binangun tersebut masuk wilayah Kota Palembang.
Terkait dengan adanya selentingan yang mengatakan sesuai Peraturan Pusat (PP) Nomor 23 Tahun 1988 wilayah Tegal Binangun masuk Kabupaten Banyuasin. PP 23 Tahun 1988 akan dipakai juga, untuk menujukkan beberapa bukti terkait koordinat wilayah perbatasan wilayah Palembang-Banyuasin.
Menurutnya bukti dari dokumen yang dimiliki, saat pertemuan tersebut, Fahmi juga akan menjelaskan aspek sosial dari wilayah tersebut dan menyampaikan keinginan masyarakat Plaju Darat, untuk masuk dalam wilayah Kota Palembang.
“Harus ada pertimbangan banyak hal mulai dari administrasi sampai aspek sosial masyarakatnya, wilayah tersebut memang masuk dalam wilayah Kota Palembang dan masyarakat pun menyatakan tidak ingin masuk dalam wilayah Banyuasin,” katanya, Rabu (6/5). #ren