Polda Sumsel Ciduk Perambah Hutan Lindung
Palembang, BP
AH (25), warga Jalan Sukajadi, Desa Sukajadi, RT 20 RW 05, Kecamatan Lalang, Kabupaten Banyuasin, harus berurusan dengan Polda Sumsel, setelah diamankan Subdit I Unit IV Tipiter Polda Sumsel, Selasa (28/4). AH diamankan karena melakukan pengalian tanah mengunakan excavator di hutan lindung pada dua desa yang terletak di Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago dan Desa Karang Anyar, Kecamatan Tanjung Lago.
Dari pengamanan tersebut, anggota masih memburu MP yang diketahui turut melakukan pengalian tanah bersama AH. Saat ini AH dan barang bukti satu buah excavator diamankan di Mapolda Sumsel guna pengembangan kasus selanjutnya. Dari informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan AH berawal adanya laporan dari masyarakat jika ada orang yang melakukan perusakan hutan dengan membuat sungai di kawasan hutan tersebut menggunakan excavator.
Mendapatkan laporan tersebut anggota langsung menindak lanjuti dengan mendatangi lokasi yang telah ditunjukkan warga. Sejurus kemudian, polisi berhasil menemukan kebenaran tersebut, bahkan saat itu AH sedang bekerja membuat sungai. Melihat hal tersebut, anggota langsung melakukan pengamanan terhadap AH dan mengamankan satu buah excavator yang dikendarainya. Sementara satu buat excavator lain yang dikendarai MP masih berada di lokasi. Untuk itu anggota masih melakukan pengejaran terhadap MP.
AH mengaku, dirinya tidak mengetahui jika hutan yang dibuatnya jalan air tersebut merupakan hutan lindung. Menurutnya, dia hanya diberi upah oleh Suroso sebesar Rp1 juta setiap bulan sebagai operator alat berat.
“Setahu saya yang punya proyek sungai itu. Tahang, dalam pengerjaanya menyewa excavator milik Suroso. Saya hanya disuruh Suroso untuk menjadi operator alat berat itu dengan gaji Rp1 juta per bulan,” kata AH.
#iwr