Kantor Camat IB I Peninggalan Tionghoa
Palembang, BP
Pemerintah Kota (Pemko) Palembang masih menunggu proses penyerahan aset berupa bangunan Kantor Camat Ilir Barat (IB) I yang merupakan peninggalan Tionghoa.
Secara de facto, Kantor Camat IB I milik Pemko Palembang namun bukti hitam di atas putih harus ada, sehingga secara administrasi soal aset ini lebih jelas.
Asisten III Setda Palembang Bidang Administrasi Umum M Hoyin Rimzu mengakui administrasi pemerintahan terdahulu lemah sehingga aset yang dimiliki tidak begitu jelas.
Hal ini berdampak pada aset peninggalan Tionghoa yang meski sudah berpuluh tahun ditempati dan digunakan namun masih belum diserahkan kepemilikannya secara khusus.
“Pemko Palembang tak bisa sepihak mengklaim bangunan dan lahan tersebut sudah dimiliki. Agar tidak menimbulkan masalah, perlu dilakukan pengesahan kepemilikan,” jelasnya, Kamis (16/4).
Ada beberapa aset peninggalan Tionghoa secara pengakuan sudah milik Pemko. Bahkan sudah didirikan bangunan Pemko atau tanda kepemilikan lainnya, tapi secara pengakuan administrasi belum sah karena belum memiliki keabsahan hitam di atas putih. #ren