Permana: IKM Tak Perlu SVLK
Palembang, BP
Sertifikasi produk kayu yang diwajibkan sejak 1 Januari lalu dinilai memberatkan para pengrajin Industri Kecil Menegah (IKM).
Proses pembuatan sertifikat legal yang diatur dalam Permenhut nomor P.43/Menhut.II/2014 tentang penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu pada pemegang izin atau pada hutan hak, biayanya bisa mencapai Rp30 juta per sertifikat.
Pemerintah memberi kelonggaran kepada IKM yang bergerak di bidang meubel untuk membuat pernyataan legalitasnya saja, alih-alih membuat sertifikat.
“Bagi industri besar harus ada Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Tapi kalau IKM, cukup declare (membuat pernyataan, red) saja bahwa kayu-kayu yang digunakan untuk dijadikan meubel itu darimana. Tidak harus membuat sertifikat,” tutur Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumsel Permana, Rabu (15/4).
Keputusan ini dikeluarkan karena regulasi sertifikasi sempat ditentang oleh kebanyakan pengrajin IKM, akibat biaya sertifikasi yang tidak terjangkau IKM. Namun pembuatan pernyataan dilakukan agar ada pengganti sertifikat tersebut. Sehingga kualitas produk kayu tetap terjaga. #idz