Pemilik Kos Sulit Ditemui Petugas Pajak

9

Palembang, BP

Pemilik kos di Kota Palembang secara tidak langsung menolak pemberlakuan pajak oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang. Hal ini diketahui setelah upaya petugas yang sulit menemui pemilik kos. Alhasil, jumlah Wajib Pajak (WP) yang didata tidak bertambah secara signifikan.

WP pemilik kos di Palembang hanya bertambah 15 WP. Petugas pajak kesulitan menemui pemilik usaha tersebut. Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah pada Dispenda Kota Palembang Sodikin mengatakan, potensi penerimaan sektor ini cukup besar namun belum terdata maksimal.

Baca Juga:  Raperda Tentang Jasa Konstruksi  Disetujui DPRD Sumsel

“Kami sudah menugaskan kepada semua Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) yang ada di 16 kecamatan di Palembang untuk melakukan pendataan. Namun hasilnya tidak maksimal, karena pemilik susah ditemui,” katanya, baru-baru ini.

Sodikin menyebutkan dalam kurun waktu 2 bulan terakhir, baru berhasil melakukan penambahan jumlah WP pemilik kos maupun wisma sebanyak 14-15 titik yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Seberang Ulu (SU) I, SU II, dan Ilir Barat (IB) I. Saat ini, jumlah total WP pemilik kos sekitar 94-95, dari sebelumnya 80 titik.

Baca Juga:  DPRD Muluskan Harnojoyo Walikota Definitif

Sodikin menilai, berdasarkan prinsip ekonomi, kos-kosan sudah layak dikenakan pajak, mengingat bisnis tersebut sangat menggiurkan. “Dulu usaha ini memang biasa saja. Tapi semakin berkembangnya zaman, usaha kos-kosan semakin menjanjikan,” katanya. #ren

Komentar Anda
Loading...