Kepala Disperindagkop Palembang Hindari Wartawan
Palembang, BP
Mulai 16 April 2015, kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol (minol) di minimarket berlaku efektif. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Namun, tidak ada upaya Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Palembang untuk mengecek langsung ke lapangan. Bahkan Kepala Disperindagkop Syahrul Hefini tidak memberikan keterangan apa-apa ke awak media yang sudah berulang kali menghubungi. “Saya sedang berada di luar kota,” kata Syahrul Hefini tanpa memberikan keterangan apapun kepada wartawan melalui pesan singkatnya.
Kepala Dinas yang sulit dihubungi ini pun tidak memberikan wewenang apapun kepada bawahannya untuk menjelaskan teknis kerja dinas kepada wartawan. Apalagi mengenai konfirmasi tentang kinerja dan pengawasan terhadap minimarket.
Seperti arahan Permendag, minimarket dilarang menjual minuman beralkohol golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5% antara lain jenis bir, hanya boleh di supermarket atau hipermarket. Itu pun hanya boleh dikonsumsi di lokasi. #ren