Mulai 16 April, Minol Tak Dijual di Minimarket

15

Palembang, BP

Peredaran minuman beralkohol (minol) di minimarket dilarang per 16 April. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi penyitaan barang. Hal itu sesuai dengan ketetapan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel yang melarang minol beredar di seluruh Indonesia.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumsel Permana menuturkan, pelarangan penjualan minol di minimarket telah lama digelar namun masih ada beberapa pengecualian. Peraturan Menteri Perdagangan terbaru, penerapan larangan tersebut meliputi seluruh jenis dan kadar minuman alkohol.

Baca Juga:  Razia Gabungan Amankan Dua Jeriken Tuak

“Larangan lama untuk minol, yang kadar alkoholnya di atas 0,5%. Peraturan sekarang, di bawah 0,5% tidak boleh. Mau sesedikit apa pun kadar alkoholnya, tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Permana, Senin (13/4).

Jika ditemukan minimarket menjual minol, pihaknya segera menindak tegas pelanggaran tersebut. Disperindag akan memperingatkan dan menyita produk tersebut. “Bukan hanya minimarket yang mendapatkan sanksi, namun juga distributor minol yang menyuplai barang-barang tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga:  Ratusan Botol Miras  Diamankan  Saat Razia Gabungan

Sejauh ini, pihaknya terus melakukan inspeksi dan pengawasan terhadap minimarket. Disperindag memiliki tim penyidik 13 orang bertanggung jawab agar seluruh minimarket mematuhi aturan ini. Pengawasan dilakukan ke seluruh kabupaten/kota. #idz

Komentar Anda
Loading...