Keselamatan Penumpang Speedboat Tak Standar

15

Palembang, BP

Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau mulai bergulir 1 April. Hingga kini, keselamatan penumpang kapal motor atau speedboat masih jauh dari standar.

Sejumlah peralatan untuk menjamin keselamatan penumpang speedboat bermesin 200 PK yang beroperasi di perairan Sungai Musi tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Ketersediaan jaket keselamatan, ring buoy, racun api, lampu navigasi, Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), dan peralatan keselamatan lainnya seakan terabaikan dan tak terlihat di dalam kapal motor.

Baca Juga:  DWP Sumsel Peringati Isra Miraj 1436 H

Tak hanya itu, penumpang masih dibiarkan menempati deck kapal dengan alasan tambahan penghasilan. Barang bawaan penumpang juga tidak menjadi perhatian serius. “Penumpang di dalam 30

BP/HARIS SUPRAPTO TRANSPORTASI AIR- Aktivitas transportasi air di Dermaga Pasar 16 Ilir, Palembang, Minggu (12/4).
BP/HARIS SUPRAPTO
TRANSPORTASI AIR- Aktivitas transportasi air di Dermaga Pasar 16 Ilir, Palembang, Minggu (12/4).

orang dan di atas bisa 10 orang. Mestinya memang tidak boleh. Tapi harus dilakukan untuk mencukupi kebutuhan ongkos operasional,” ujar Roni, di Dermaga Pasar 16 Ilir, Palembang, Minggu (12/4).

Baca Juga:  Danrem Menerima Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 044/Gapo

Setiap berangkat dari Palembang menuju Jalur 8, Serang Speedboat Telang menghabiskan modal Rp750 ribu, ditambah biaya perawatan kapal per bulan yang bisa menghabiskan dana puluhan juta. #ris

Komentar Anda
Loading...