Hasil ‘Assessment’ 12 Jabatan Pemko Diumumkan

11

lelangjabatanPalembang, BP
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengeluarkan hasil assessment atau penilaian terhadap sejumlah pejabat untuk 12 jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palembang, Senin (16/5).

Hal itu dilakukan setelah 12 jabatan tinggi pratama tersebut mengikuti assessment yang digelar di Jakarta oleh BKN pada 19 April – 22 April lalu.

Hasil tersebut akan dipaparkan oleh BKN di hadapan seluruh anggota Panitia Seleksi (Pansel). Pemaparan ini rencananya dilakukan di Palembang mengingat tim Pansel seleksi terbatas ini diketuai oleh Sekda Provinsi Sumsel Mukti Sulaiman.

Baca Juga:  Harno-Finda Unggul di 16 Kecamatan

Kabag Humas dan Protokol Pemko Palembang Akhmad Mustain mengatakan, dalam paparan tersebut, pihak BKN tak hanya akan menyampaikan nilai hasil tes tertulis. Namun juga kemungkinan besar BKN akan menyampaikan terkait rekomendasi jabatan strategis yang sesuai dengan hasil dan kemampuan setiap pejabat yang mengikuti tes.

“Selain akan menyampaikan hasil tes, BKN juga akan memberikan paparan seperti alternatif jabatan yang bisa ditempati pejabat yang mengikuti tes tersebut,” katanya, Sabtu (14/5).

Baca Juga:  127 Orang Tewas di Kerusuhan Kanjuruhan, Ini Tanggapan Kapolda Jawa Timur

Dikatakannya, setelah pemaparan dilakukan, semua proses seleksi akan dikembalikan pada Pansel. Diprediksi proses seleksi terbatas ini akan memakan waktu sekitar satu bulan hingga hasilnya disetujui oleh Walikota Palembang.

“Hasil seleksi dari pansel akan disahkan melalui SK Walikota untuk kemudian didapatkan pejabat yang menduduki kursi pimpinan SKPD sesuai dengan yang seharusnya. Pak Wali tinggal meneken saja. Hasilnya, tidak dilibatkan sama sekali,” terangnya.

Baca Juga:  Harnojoyo Terima Gelar Sebutan Cek Arno Dari Pemangku Adat Kota Palembang.

Meskipun pemaparan digelar di Palembang, lanjutnya, Walikota Palembang dipastikan tidak akan menghadiri pemaparan tersebut.

“Bapak (Walikota- red) tidak akan datang karena tidak dapat undangannya, karena pemaparan hanya akan dilakukan sebagai laporan BKN pada Pansel,” pungkasnya. #pit

 

Komentar Anda
Loading...