Terekam CCTV, Residivis Diciduk
Palembang, BP
Aman Putra (22), residivis kasus pencurian kembali diciduk anggota Sat Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang, Minggu (5/4), sekitar pukul 17.00.
Tersangka diringkus petugas setelah aksi mencuri lampu Philips berukaran 50 watt terekam CCTV di rumah korban, Heri Wijaya, warga Tanjung Burung Utama, Kecamatan IB II Palembang.
Menurut pengakuan tersangka yang tinggal di Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Serengam 1, RT10, RW5, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang ini, saat itu tidak ada niat untuk mencuri lampu tersebut.
Namun, ketika sedang melintas di depan rumah korban dan melihat suasana sepi munculah niat jahat itu.
“Saya lagi jalan-jalan saja dan terlihat lampu rumah itu, karena suasana rumah itu sepi saya masuk untuk mengambil lampu tersebut Pak,” ujar tersangka pengangguran ini, saat diamankan petugas di Polsek IB II Palembang, Senin (6/4).
Diceritakan tersangka yang sudah pernah tertangkap di Polsek IB II Palembang dengan kasus kejahatan mencuri burung pada 2012, ia masuk ke dalam halaman rumah korban dengan cara memanjat pagar samping rumah. Saat itulah langsung memutar lampu yang ada di sana.
Dia mengaku, tidak mengetahui jika ada CCTV dan tiba-tiba pemilik rumah keluar dan berteriak maling.
“Setelah itu ada petugas yang sedang berpatroli di kawasan sana, sehingga langsung diamankan dan ditangkap di sini Pak,” katanya.
Kapolsek IB II Palembang Kompol Suparlan didampingi Kanit Reskrim Ipda Welly Marvendo menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap setelah aksinya terekam CCTV yang ada di samping rumah korban.
“Saat itu pemilik rumah ada di dalam dan melihatnya di CCTV, korban langsung teriak dan akhirnya berhasil ditangkap. Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP,” kata Suparlan. Orio