Pro Kontra Penghapusan NJOP dan PBB
Palembang, BP
Rencana pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menghapus proses pengurusan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2016, menuai pro dan kontra di beberapa kalangan, baik oleh pelaku usaha properti maupun pengamat ekonomi.
Sebagian memandang, aturan tersebut untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapat rumah atau pun melindungi masyarakat dari keterusiran secara perlahan karena tidak sanggup membayar pajaknya. Tapi disisi lain akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini.
Pengamat ekonomi Sumsel dari Universitas Tridinanti Sulbahri Madjir mengatakan, penghapusan PBB tentu saja akan berdampak pada PAD. “Begitu juga dengan NJOP sebaiknya juga jangan dihapuskan, tapi cukup disesuaikan harga berdasarkan dengan lokasi, karena bagaimanapun lokasi sangat menentukan harga/nilai. Sebaiknya, untuk penetapan aturan ini perlu dikaji lagi,” katanya, Selasa (7/4).
Fahri, General Manager Nirwana Residence dan Nirwana Village mengatakan, wacana ini memiliki sisi positif dan negatifnya. Pasalnya jika dilihat dari keinginan pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat itu sangat baik dan juga akan meningkatkan gairah bisnis properti, namun perlu ada aturan yang jelas dulu dari pemerintah, agar tidak terjadi kesalahpahaman aturan.
“Kami tentu menyambut baik, jika peraturan ini memang untuk meringankan konsumen, dan menggairahkan bisnis properti. Namun, selama ini beberapa peraturan pemerintah justru terlihat bagus hanya di-covernya saja,” katanya.
Pihaknya mengakui, wacana peraturan ini sangat bagus. Namun harus disinkronkan dengan aturan yang telah dibuat sebelumnya. “Jangan sampai aturan yang telah dibuat justru bertentangan,” ungkapnya. Jika melihat kondisi sekarang, peraturan pemerintah yang menetapkan kenaikan barang kebutuhan pokok, seperti BBM, TDL hingga gas, membuat daya beli masyarakat jadi berkurang, sehingga walaupun ada wacana untuk mempermudah masyarakat mendapatkan rumah, hal ini tidak akan berpengaruh banyak kepada masyarakat, karena orang-orang akan lebih mementingkan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.
Terpisah Manager Sales PT Mandiri Abadi Lestari Victorius Amrillah menanggapi, wacana ini sedikit banyak akan memberikan impact positif bagi bisnis properti. “Karena dengan dihapuskan PBB yang merupakan salah satu komponen dari harga jual, maka ini akan berpengaruh terhadap penurunan harga, sehingga ini tentu akan menguntungkan, dan akan meningkatkan daya jual kepada masyarakat,” katanya.pit