Konflik Warga Desa Riding dan PT BMH Selesai

91
Jalin Kemitraan Kehutanan
 
Palembang, BP
Konflik antara warga dan perusahaan di Provinsi Sumatera Selatan yang terjadi sekian lama akhirnya selesai dengan menemukan kesepakatan. Itu dilakukan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dan warga Desa Riding, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan menjalin kemitraan pengelolaan hutan produksi peruntukan sosial di lahan 10 ribu hektar.
Direktur Impartial Mediator Network (IMN) Zazali mengungkapkan, sebelumnya juga mediasi terhadap penyelesaian konflik telah dilakukan oleh IMN dalam penyelesaian konflik dengan PT Surya Hutani Jaya (SHJ) dengan masyarakat Desa Manamang Kiri di Kalimantan Timur.
“Saya menilai proses penyelesaian konflik PT BMH dan masyarakat Riding dapat dijadikan studi kasus yang baik sebagai percontohan bagi konflik tenurial lainnya,” ungkap Zazali, Senin (24/4).
Kedua belah pihak yang diwakili 11 Kelompok Tani warga Desa Riding dan pemegang izin pengelolaan hutan kayu dan hutan produksi Direktur PT BMH Jhonson Lumban Tobing menandatangani nota kesepakatan kerja sama di Desa Riding, Kecamatan Pangkalan Lampam, OKI, belum lama ini.
Penandatanganan kesepakatan ini disaksikan Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Hadi Daryanto, Direktur Sinar Mas Forestry Soewarso, Kepala Dinas Kehutanan Sumsel Sigit Wibowo dan sejumlah pejabat setempat.
Dalam nota kesepakatan kemitraan hutan ini disepakati adanya pemanfaatan zona infrastruktur dan area lindungi seluas 4.390 hektar, serta pengembalaan kerbau 1.800 hektar. Kemudian peruntukan zona kemitraan penanaman pohon akasia 5.610 hektar, dan agroforestry (sawah) 1.500 hektar.
Dirjen PSKL KLHK Hadi Daryanto, mengungkapkan sebelum Sumsel, di Kalimantan Timur juga pernah melakukan hal semacam ini. Kalau di Sumsel konflik area sengketa di dalam konsesi perusahaan yang diklaim masyarakat ini telah lama terjadi.
“Untuk di Sumsel, konfliknya sudah lama dan masyarakatnya antusias serta perusahaannya juga mau menyelesaikan konflik, akhinya telah ada kesepakatan kemitraaan kehutanan ini akan dilakukan di areal seluas 10.000 hektar,” ungkap Hadi.
Dengan adanya penandatangan ini, lanjut Hadi, warga di Desa Riding sudah legal di areal hutan seluas 10 ribu hektar. Tentu, warga setelah ini tak mungkin lagi dikejar polisi hutan (Polhut), polisi serta perusahaan. Namun, ia juga mengingatkan jangan sampai menyalahgunakan kesepakatan tersebut.
“Pertama menjualbelikan tempat di areal 10 ribu hektar ini dan jangan menanam sawit. Kedepan untuk pengawasan akan dilakukan secara online maupun lewat civil sosiaty,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT BMH Jhonson Lumban Tobing mengatakan, proses konflik yang berlangsung cukup lama tidak membawa manfaat bagi masyarakat dan perusahaan. Melalui kegiatan ini saatnya bermitra dan saling mendukung untuk mencapai kemajuan bersama.
“Saya sangat mendukung konsep kemitraan kehutanan dalam bentuk perhutanan sosial yang sedang diusung oleh pemerintah,” kata Tobing.
Ia juga menambahkan, kemitraaan kehutanan ini akan dilakukan di areal seluas 10 ribu hektar. Dimana zona pengelolaan kemitraan kehutanan ini akan diperuntukan bagi kawasan lindung sempadan sungai, lahan hijau untuk pakan kerbau, tanaman pangan, pemukiman penduduk serta penanaman akasia pola kemitraan dengan adanya tumpangsari palawija.
“Penanaman akasia pola kemitraan dengan masyarakat ini nantinya akan mensuplai bahan baku kayu ke PT OKI Pulp and Paper Mills,” pungkas Tobing. #rio
Baca Juga:  Pusri Gelar Do'a Bersama 1.500 Anak Yatim
Komentar Anda
Loading...